BUTON – Pria berhuruf A (43) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) berani berhubungan badan dengan putra kandungnya selama 10 tahun karena ilmu kebal dan awet muda selamanya.
Perbuatan pelaku kejahatan tersebut akhirnya terungkap saat korban memberanikan diri melapor ke kantor polisi untuk mengadukan perbuatan keji tersebut.
Kanit Reskrim Buton, Iptu Helga Deatama menjelaskan, tersangka yang ditangkap polisi sehari-hari berprofesi sebagai sopir taksi di Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton.
Korban mengaku kepada polisi bahwa ayah kandungnya pertama kali berhubungan badan dengannya saat ia berusia 8 tahun, pada tahun 2013.
Aktivitas kekerasan anak laki-laki tersebut berlanjut selama 10 tahun, hingga akhir tahun 2023. Selama kurun waktu tersebut, perempuan tersebut hanya mampu. Ia terpaksa kembali karena takut ditangkap oleh pria yang mengancamnya dengan kekerasan.
“Korban sempat ketakutan dan kini sudah dewasa dan berani melaporkan kejadian yang masih terjadi,” kata Kanit Reskrim, Selasa (5/2024).
Pada akhir Oktober 2024, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke Polres Buton untuk melaporkan perbuatan jahat pelakunya.
Polisi kemudian menangkap pelaku pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Setelah ditangkap, pria yang menyerangnya mengaku hubungannya dengan darah dagingnya sendiri, karena mendapat instruksi dari dukun. Salah satu syarat upacaranya adalah berhubungan badan dengan bayi asli.
Saat ini, pelaku kejahatan tersebut ditahan di sel Polres Buton untuk dijerat dengan perbuatannya.
Pelaku divonis 15 tahun dan tambahan tiga perempat hukuman penjara karena ayah saya adalah ayah kandung korban.
Saat ini, perempuan yang terkena dampak tersebut mulai mendapat perawatan dari PPA Polres Buton untuk mengobati luka dan depresinya.