Peanbaru – Rico Rikardo (37) memiliki hati karena Dewi Marlina (40) telah dilarang menggunakan narkoba untuk membunuh istrinya. Pembunuhan pada hari Rabu, 14/14/2015, Desa Balaai Maca, Wilayah Bathinlalala, Kabupaten Bengkalis, Riau.
“Korban dianiaya sampai mati. Alasannya adalah bahwa korban tidak ingin suaminya tidak menggunakan narkoba lagi.” Katanya.
Primadona mengatakan kekerasan melarang korban ketika korban melarang penggunaan narkotagrafik. “Ini menyebabkan penganiayaan pada pertarungan di antara keduanya.” Katanya.
Pajangan saksi, peristiwa penulis di malam hari mengatakan dalam situasi emosional dan mengatakan konflik dengan korban. Saksi yang ketakutan menghubungi seorang teman dan menjelaskan situasi yang terjadi di rumah.
Beberapa jam kemudian, keluarga penulis datang untuk memeriksa situasi korban dan menemukan korban meninggal.
Berdasarkan hasil kueri, biaya kematian dikalahkan dan digulung dan kemudian tenggelam. Polisi menerima polisi mendapatkan penangkapan yang mencurigakan.
“Pelaku disetujui setelah menggunakan narkotika, bersama dengan istrinya, menyebabkan penganiayaan. Penulis memukul korban dan melakukan tindakan kekerasan lainnya di kamar tidur selama sekitar 2 jam.” Kasat Rekrrim Dumai Polisi Lama.
Dalam hal ini, polisi menculik banyak bukti bukti, seperti selimut, pakaian korban dan peralatan penyerapan narkotika.