JAKARTA – Effendi Muara Sakto Simbolon resmi diberhentikan sebagai anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Surat pemberhentian tersebut ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada 28 November 2024.
“Menetapkan sanksi kepada organisasi berupa pencopotan Effendi Muara Sakti Simbolon dari keanggotaan PDIP,” demikian surat yang dikutip, Sabtu (30/11/2024).
Dalam surat itu, PDIP juga melarang Effendi Simbolon melakukan aktivitas dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan partai. PDIP juga akan bertanggung jawab atas surat tersebut kepada kongres partai.
“Surat keputusan ini berlaku sejak diterbitkan dan apabila di kemudian hari terdapat kesalahan akan ditinjau dan diperbaiki,” demikian bunyi surat tersebut.
Surat tersebut dibenarkan Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat. Dia membenarkan Effendi dicopot dari PDIP karena melanggar kode etik Partai dan AD/ART.
“Iya, penanggung jawabnya sudah dicopot dari partai. Penanggung jawab itu melanggar kode etik, disiplin, dan AD/ART partai,” kata Djarot saat dihubungi, Sabtu (30/11/2024).
Diketahui, Effendi Simbolon punya sikap berbeda dengan PDIP dalam mendukung calon di Pilkada Jakarta 2024. Bahkan, mantan anggota Komisi I DPR itu menyatakan dukungannya terhadap pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO).