JAKARTA – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mengusulkan agar lembaga penyelenggara pemilu diubah menjadi badan ad hoc yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal ini bertujuan untuk menghemat anggaran negara.
Bambang Irawan, Ketua Departemen Kebijakan Demokrasi PB HMI, menilai ketiga lembaga penyelenggara pemilu tersebut tidak terlalu efektif sebagai lembaga yang stabil dan independen. Apalagi anggaran yang digunakan sangat besar.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan anggaran hingga 71,3 triliun dolar AS untuk pemilu 2024. Selain itu, anggaran DKPP akan meningkat dengan persentase yang signifikan pada tahun 2025.
Sebelumnya anggaran DKPP 2024 sebesar Rp 67,5 miliar. Tahun depan Rp 89,2 miliar. meningkat sebesar 32,19%. Menurut Bambang, berdasarkan data tersebut, berarti anggaran penyelenggara pemilu akan meningkat signifikan pada setiap pemilu.
“Kami meyakini penggunaan anggaran sebesar itu lebih baik dibelanjakan untuk kepentingan masyarakat luas. Apalagi kita tahu bahwa jumlah pemilih yang menurun di setiap pemilu merupakan pertanda buruk bagi penyelenggara pemilu,” ujarnya dalam sebuah pernyataan. siaran pers pada Minggu (20/10/2024).
Apalagi, dalam rapat dengar pendapat (10/6/2024) dengan DPRK, wakil rakyat menilai KPU membuang-buang anggaran. Salah satu yang menjadi kekhawatiran adalah anggaran kendaraan dinas dan rumah komisaris KPU disebut berlebihan. “Dari tanggapan tertulis KPU dan Bavaslu yang semuanya normatif, belum bisa dijawab,” ujarnya.
Tahun depan, lanjut Bambang, alokasi anggaran KPU sebesar Rp3 triliun. Bambang menilai, sia-sia jika anggaran sebesar itu diberikan kepada lembaga negara yang hanya berfungsi di setiap pemilu dan pemilu daerah, dan dirasa tidak akan ada lagi pesta demokrasi di tahun 2025.
Oleh karena itu, Bambang meyakini ketiga lembaga tersebut akan berhenti berfungsi pasca Pilkada Serentak 2024 agar anggaran lebih efisien. Dengan anggaran yang begitu fantastis dan minimnya kegiatan penting, Bambang menilai lebih baik lembaga penyelenggara pemilu dibubarkan. status ad hoc.
Anggaran tersebut diarahkan pada pembangunan infrastruktur dan pembangunan fasilitas umum yang lebih tepat sasaran dan efisien dalam penggunaan APBN, jelasnya.