BEIJING – Mantan gubernur Bank of China Liu Liang dijatuhi hukuman mati karena menerima suap sebesar 121 juta yuan (lebih dari 264,9 miliar dong).
Hukuman mati terhadap mantan bankir senior tersebut merupakan perkembangan terbaru dalam kampanye antikorupsi Presiden Xi Jinping selama puluhan tahun, AFP melaporkan pada Minggu (12 Januari 2024).
Mantan presiden Bank of China itu dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Menengah Rakyat Jinan di Provinsi Shandong Selasa lalu.
Berdasarkan hukum Tiongkok, hukuman Liu dapat diringankan menjadi penjara seumur hidup setelah dua tahun.
Sejak mengambil alih kekuasaan satu dekade lalu, Presiden Tiongkok Xi Jinping telah mengawasi kampanye anti-korupsi secara besar-besaran.
Namun para kritikus mengatakan kebijakan tersebut membantunya menyingkirkan lawan-lawan politiknya.
Menurut media pemerintah Tiongkok CCTV, Liu bekerja di beberapa lembaga keuangan antara tahun 2010 dan 2023, memberikan hak prioritas kepada perusahaan dan individu dengan imbalan uang dan aset.
Media pemerintah mengatakan: “Skala penyuapan sangat besar, kejahatannya sangat serius, dan dampak sosialnya sangat buruk.”
Liu menjabat sebagai presiden Bank of China, salah satu dari “empat besar” bank milik negara Tiongkok, dari tahun 2010 hingga 2023.
Pengadilan di kota timur Jinan juga menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Liu karena memberikan pinjaman lebih dari 3,32 miliar yuan secara ilegal.
Hukuman mati Liu ditangguhkan setelah dia bekerja sama dengan pihak berwenang dalam penyelidikan, membantu mengembalikan sebagian besar harta benda yang dicuri dan menunjukkan penyesalan, CCTV melaporkan.
Liu adalah pejabat senior terbaru yang menghadapi hukuman dalam tindakan keras terhadap korupsi di sektor keuangan Tiongkok.
Pada bulan Oktober, Fan Yifei, mantan wakil presiden Bank Rakyat Tiongkok, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena menerima aset senilai 386 juta yuan secara ilegal.
Sementara itu, Tian Hui, mantan eksekutif senior di salah satu perusahaan manajemen aset milik negara terbesar di Tiongkok, dijatuhi hukuman mati pada bulan Mei.