Eks Kapolsek Tanjung Priok Didemosi 8 Tahun Akibat Kasus Pemerasan WN Malaysia di Konser DWP

Eks Kapolsek Tanjung Priok Didemosi 8 Tahun Akibat Kasus Pemerasan WN Malaysia di Konser DWP

Jakarta – Divisi Polri Proam kembali mengadakan sidang dari National Police Code Code (KKEP), yang berkaitan dengan pemulihan paksa warga Malaysia (WN) dalam fungsi konser Jokarta Warehouse Project (DWP). Sekarang, empat petugas polisi adalah demonstrasi moral dari empat hingga delapan tahun.

Empat anggota moralitas berada di depan 3 subdit 2 dietrasenkoba Metro Jaya, Komisaris David Richardo Hutsoit, East 2 Subdit 3 Detrisnarkoba Metro Jaya, Rolando Victor AC Hatjulu.

Selain itu, mantan raja polisi Tanjung Prok, Commole Dimas Adityya dan mantan -kanit 2 subdit 1 Dietrasanarkoba Metro Jaya, Compol Palt King Synaga.

Kepala Divisi Penumi untuk Hubungan Masyarakat Komisaris Polisi Nasional Eardi Edrimulan Chaniago mengatakan, “dilakukan selama 8 tahun untuk David, Rollandu dan Dimas. Sementara itu, Palt dilakukan selama empat tahun.

“Mutasi tidak diadakan pada upacara penegakan hukum selama delapan tahun ke depan,” kata wartawan kepada jurnalis mulai Rabu (22/2025).

Ardi berkata, “Empat petugas polisi juga berada di bawah sanksi moral, yaitu, perilaku kekerasan dinyatakan sebagai tindakan rendah.

Empat petugas polisi curiga terhadap PPI nomor 1 dan/atau pasal 5 paragraf (1) huruf b dan/atau pasal 10 paragraf (1) huruf d dan/atau pasal 13 paragraf (1) Pasal 12 Surat 7 2022.

“Pelanggaran mengajukan banding berdasarkan keputusan,” jelasnya.

Untuk informasi, pada 13-15 Desember 2024, ada kasus pemulihan paksa selama konser DWP di Jiexpo Kemayorar, Central Jacket. Polisi mengatakan jumlah pemerasan mencapai 2,5 miliar rp dari 45 Malaysia WN.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *