Jakarta – Menteri Kehakiman (Menum) Supratman Andi Agtas mengatakan dia masih mengumpulkan dokumen untuk memulangkan Paulus Tannos, yang ditangkap di Singapura. Diketahui bahwa Paulus Tannos mengharuskan Komisi untuk menghapus korupsi (KPK) sehubungan dengan tuduhan korupsi dalam proyek e-KTP.
“Masih ada dokumen di kantor jenderal jaksa penuntut dan Direktorat Kepolisian Nasional, terutama Interpol,” kata Supratman pada hari Jumat (24. 1, 2010).
Supratman menjelaskan bahwa dua hingga tiga dokumen masih diperlukan untuk mengembalikan Paulus Tannos. Suppratman mengakui bahwa ia telah memerintahkan Direktur Otoritas Hukum Internasional (OPHI) untuk berkoordinasi dengan para pihak. “Saya pikir itu sudah terjadi,” katanya.
Adapun berapa lama proses akan dibawa kembali ke negara itu, Supratman mengatakan itu tergantung pada kelengkapan dokumen. Jika semuanya selesai, itu akan diselenggarakan oleh pengadilan Singapura.
“Mungkin butuh satu hari, mungkin perlu dua hari. Tergantung pada kelengkapan dokumen. Oleh karena itu, aplikasi harus diserahkan ke pengadilan Singapura, berpikir bahwa dokumen kami sudah lengkap, maka mereka pasti akan dilakukan,” dia dikatakan.