PADANG PARIAMAN – Seorang ayah bernama BNP (33) tega menganiaya anak berusia dua tahun delapan bulan di rumahnya di Parit Malitang, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Akibat penganiayaan tersebut, anak kecil malang tersebut menderita patah kaki kiri dan nyeri dada.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin pagi (23/12/2024) sekitar pukul 05.30 WIB saat ibu korban keluar rumah sebentar untuk membeli sayur mayur di toko. Ketika kembali, ibunya melihat anaknya kesakitan, kaki kirinya terjatuh dan badannya kesakitan. Anak tersebut langsung dibawa ke RSUD Padang Pariaman untuk mendapatkan perawatan darurat.
Karena kondisinya memerlukan perawatan segera, balita tersebut dilarikan ke rumah sakit di Padang. Namun keluarga tersebut terkendala keuangan karena kasus ini berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga sehingga BPJS Kesehatan tidak bisa digunakan.
“Saat saya keluar dari toko, anak saya menangis kesakitan, kakinya berdarah dan tulang rusuknya terluka, saya langsung membawanya ke rumah sakit,” kata Imelisa, ibu korban, saat dihubungi wartawan, Senin. 23/12). 2024).
Menurut dokter jaga RSUD Padang Pariaman Tri Purwo, kondisi korban memerlukan perawatan lebih lanjut. “Kami memberikan pertolongan pertama, namun kondisi korban memerlukan perawatan intensif sehingga dipindahkan ke Padang,” ujarnya.
BNP yang merupakan paman korban ditangkap Sat Ops Polres Padang Pariaman dan kini dalam pemeriksaan. Berdasarkan informasi awal, pelaku diduga melakukan kekerasan terkait narkoba.
“Masih dilakukan penyidikan untuk mengetahui penyebab sebenarnya dari kekerasan tersebut, namun dari hasil pemeriksaan sementara diketahui tersangka mengonsumsi narkoba,” kata seorang anggota polisi.
Kasus ini kembali memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap perlindungan anak di tengah maraknya kekerasan dalam rumah tangga. Masyarakat berharap pelakunya mendapat hukuman yang setimpal, sedangkan keluarga korban membutuhkan dukungan untuk membantu kesembuhan anak kecil malang tersebut.
Emosi Akibat Judi Online Kerugian akibat perjudian online menjadi penyebab utama seorang anak berusia dua tahun dianiaya oleh pamannya BNP di Kecamatan Enam Lingkung, Parit Malitang, Padang. Dalam kejadian mengenaskan tersebut, terdakwa berkali-kali menendang, meninju dan menarik kaki korban hingga patah. Penganiayaan terjadi saat ibu korban tidak ada di rumah untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
Terdakwa mengakui perbuatannya dalam jumpa pers yang digelar pada Selasa sore (24/12/2024). “Saya kesal karena kalah judi online,” kata BNP kepada penyidik. Ia pun mengaku mengonsumsi sabu sehari sebelum kejadian.
Korban yang diberi nama MAS ini ditemukan ibunya menangis kesakitan dan tergantung di kakinya. Sang ibu segera membawa anaknya ke RSUD Padang Pariaman untuk mendapatkan perawatan sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Pariaman.
Pembalikan kasus narkoba
Kapolsek Padang Padang AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, tersangka tidak hanya terkena kerugian judi online tetapi juga dalam pengaruh narkoba. “Terdakwa sebelumnya ditangkap karena kasus narkoba pada tahun 2017, kini menjadi suami baru dari ibu korban, mereka menikah sebulan yang lalu,” kata Kapolres.
BNP saat ini ditahan di Polres Padang Pariaman dan tunduk pada ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak. Terdakwa menghadapi hukuman hingga 9 tahun penjara atas tindakan brutal terhadap putranya.
Kasus ini merupakan peringatan serius akan bahaya perjudian internet dan narkoba, yang tidak hanya merugikan individu, namun juga dapat berujung pada tindakan kekerasan terhadap keluarga. Masyarakat berharap hukum ditegakkan secara tegas untuk memberikan keadilan bagi para korban.