Empat Terdakwa Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa Divonis 4 hingga 4,5 Tahun Penjara

Empat Terdakwa Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa Divonis 4 hingga 4,5 Tahun Penjara

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis empat terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Kereta Api Medan Engineering Center Besitang-Langsa (KA) tahun 2017 hingga 2023 dengan hukuman 4 hingga 4,5 tahun penjara.

Sementara itu, para tergugat yang terlibat dalam kasus tersebut adalah Nur Setiawan Sidik, Kepala Balai Teknik Wilayah Perkeretaapian Sumut pada tahun 2016 hingga 2017, dan Amanna Gappa, Kepala Balai Besar Teknik Wilayah Perkeretaapian Sumut pada tahun 2017 hingga 2018.

Disusul oleh Panel Leader PT Dardella Yasa Guna Arista Gunawan dan PT Tiga Putra Mandiri Jaya serta Beneficial Owner PT Mitra Karya Prasarana Freddy Gondowardojo.

Majelis kolegial menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 55 Ayat 1 Ayat 1 KUHP dan Pasal 18 Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor.

Ketua Hakim Juyamuto saat membacakan putusan perkara korupsi Jakarta mengatakan, “Dalam persidangan diumumkan bahwa terdakwa Noor Setiawan Siddiq telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. dakwaan utama pada Senin (25 November 2024).

“Dia menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada terdakwa Noor Setiawan Siddiq,” lanjutnya.

Majelis hakim juga memvonis Nur Setiawan dengan denda Rp250 juta dan tambahan tiga bulan penjara.

Nur Setiawan juga diperintahkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar. Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berlaku, maka harta bendanya akan dilelang dan disita untuk membayar ganti rugi.

Jika harta benda terdakwa tidak cukup untuk membayar ganti rugi, maka diancam dengan pidana penjara satu tahun.

Sementara Amanna Gappa divonis 4,5 tahun penjara dan denda €250 juta selama tiga bulan oleh anak perusahaannya. Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp3.292.180.000,- yang akan diganti dengan pidana penjara dua tahun apabila tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berlaku dan tidak termasuk harta sitaan.

Selanjutnya, Freddy Gundowadoho divonis 4,5 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan. Dia juga mendapat ganti rugi sebesar Rs 15,36 lakh dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

Selain itu, Arista Gunawan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta ditambah maksimal 3 bulan penjara. Sedangkan untuk Arista, Judges College belum memberikan kompensasi. Para terdakwa menyatakan pendapat bulat atas keputusan ini. Begitu pula dengan jaksa yang menyebut sedang mempertimbangkan hukuman.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *