PARIS – Uni Eropa mulai khawatir dengan konten berbahaya yang beredar di TikTok, YouTube, dan Snapchat. Eropa meminta platform digital untuk memberikan informasi tentang desain dan fungsi algoritma.
Komisi Eropa telah meminta tiga platform digital untuk memberikan informasi rinci tentang sistem rekomendasi konten mereka berdasarkan Digital Services Act (DSA).
Dalam pernyataannya, komisi tersebut mengatakan bahwa YouTube dan Snapchat harus menjelaskan parameter yang digunakan dalam algoritme rekomendasi mereka, serta potensi risiko yang ditimbulkan oleh algoritme tersebut, seperti promosi konten berbahaya atau misinformasi.
Selain itu, KPK ingin mengetahui langkah apa yang diambil kedua platform tersebut untuk mengurangi dampak algoritma mereka terhadap ujaran kebencian dan peredaran obat-obatan terlarang.
TikTok harus menjelaskan cara perusahaan menghindari manipulasi konten oleh pelaku kejahatan, serta cara mengurangi risiko terkait pemilu, kebebasan media, dan kebebasan berpendapat, karena beberapa sistem rekomendasi dapat memperbesar risiko ini.
Berdasarkan peraturan DSA, platform digital wajib meminimalkan risiko yang ditimbulkan oleh pengaturan tersebut.
Regulator telah memberi batas waktu kepada Snapchat, TikTok, dan YouTube pada 15 November untuk memberikan semua informasi yang diminta.
Jika ketiga perusahaan tersebut tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu yang ditentukan, komisi dapat mengeluarkan permintaan resmi dan mengenakan denda berkala atas keterlambatan.
Namun penyelidikan ini masih dalam tahap awal dan KPK akan memutuskan apakah akan memulai prosedur hukum formal setelah menganalisis tanggapannya.
DSA mengatur bahwa platform online dengan lebih dari 45 juta pengguna bulanan harus mematuhi persyaratan transparansi yang ketat.
Menurut DSA, Uni Eropa telah memulai proses hukum terhadap beberapa raksasa teknologi yang melanggar aturan, termasuk Facebook dan Instagram, di Meta.