ESDM Terima 128 Aduan Kasus Tambang Ilegal, Terbanyak di Sumsel

ESDM Terima 128 Aduan Kasus Tambang Ilegal, Terbanyak di Sumsel

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerima 128 pengaduan pertambangan liar (PETI) atau penambangan liar di Indonesia.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM mengatakan banyaknya laporan penambangan liar tersebut berdasarkan laporan polisi dan keterangan ahli terkait kasus PETI. Lokasi penambangan liar tersebar di beberapa wilayah Indonesia, mulai dari Aceh hingga Bengkulu.

“Ini informasi PETI yang kami sampaikan, informasi PETI mulai dari Aceh, Banten, Bengkulu dan lain-lain,” kata Tri dalam rapat kerja XII komisi DPR, Selasa (12/11/2024).

Lebih spesifiknya, terdapat 11 laporan penambangan liar di Tri Aceh saja, 1 di Banten, 6 di Bengkulu, 1 di Jambi, 3 di Jawa Barat, 9 di Jawa Timur, 1 di Kalimantan Barat, dan 2 di Kalimantan Selatan.

Lalu, Kalteng 1 laporan, Kaltim 7 laporan, Kaltara 1 laporan, Kepulauan Bangka Belitung 2 laporan, Kepri 1 laporan, Lampung 4 laporan, dan Maluku 1 laporan. Kemudian, NTB 2 laporan, Riau 24 laporan, Sulawesi Selatan 1 laporan, Sulawesi Tengah 1 laporan, Sulawesi Tenggara 2 laporan, Sulawesi Utara 2 laporan, Sumbar 7 laporan, Sumsel 26 laporan, dan Sumut 12 laporan.

Tri pun mengatakan, pihaknya punya 3 solusi untuk mengatasi penambangan liar tersebut.

“Kita punya 3 (cara) untuk memberantas penambangan liar, yaitu kita menertibkan pergerakan penambang ilegal melalui digitalisasi, yaitu sistem informasi mineral dan batubara antar kementerian/antar lembaga (SIMBARA). izin Kalau begitu, maka dia tidak punya saham, maka perusahaan tidak bisa menjualnya, ”jelasnya.

Kedua, secara resmi. Dijelaskan Tree, pembukaan lahan penambangan liar memenuhi persyaratan izin yang dikeluarkan melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Interambang (IUJP).

“Nantinya kita lewati Direktorat Penegakan Hukum Kementerian ESDM (Ditzen Gakkum). Kita punya Perpres ya, ada Perpres baru soal organisasi, jadi kita andalkan. melaksanakannya melalui administrasi (Ditzen Gakkum),” ujarnya. Manajemen di Kementerian ESDM,” jelasnya.

“Mungkin Gakkum akan segera dijual ke Kementerian ESDM,” pungkas Tree.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *