Mangalore Barat – Media sosial dikenal sebagai wadah interaksi dan ekspresi para penggunanya. Meski demikian, kebebasan berpendapat dan berekspresi di media sosial bukan berarti tidak terkekang.
Dalam pesan digital, Kepala Bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Mangalore Timur melalui pesan digital mengatakan: Kebebasan berekspresi media sosial tidak boleh mengganggu kebebasan orang lain. Dan kebutuhan akan protokol digital. Debat literasi di Jalan SMAK. Ignatius Loyola, Mangara Barat, NTT, Jumat (18/10/2024).
Gefferin mengatakan etika digital diperlukan dalam ekspresi media sosial karena komunikasi digital memiliki karakteristik komunikasi universal yang melampaui batas geografis dan budaya.
Sedangkan setiap batasan geografis dan budaya mempunyai batasan moral yang berbeda-beda. Setiap negara dan wilayah mempunyai normanya masing-masing. Demikian pula, setiap generasi memiliki moralitasnya masing-masing.
Perlunya etika digital dalam paparan media sosial. Dengan etika digital, seseorang dapat berbuat sesuatu dengan kesadaran, tanggung jawab, integritas dan bertindak cerdas untuk membawa kebaikan bagi dirinya dan lingkungannya.
“Kesadaran dalam berperilaku artinya seseorang mengetahui secara pasti apa yang dilakukannya dan mempunyai niat tertentu untuk melakukannya. Katanya: Sedangkan tanggung jawab dalam berperilaku di jejaring sosial berkaitan dengan sikap sadar, karena ketika seseorang mengetahui dengan jelas apa dirinya. melakukannya, dia harus menerima konsekuensinya.
Kefferin melanjutkan, “Hal terakhir adalah kebajikan dalam berperilaku.” Di antara kelompok siswa sekolah menengah dan sekolah yang berpartisipasi dalam diskusi tersebut, beliau menyimpulkan: “Bertindak secara cerdas demi kebaikan orang lain, demi kebaikan, dan demi kemanusiaan.”
Banyak sekolah atau sekolah di Kabupaten Mangarai Barat termasuk Jalan SMPK yang ikut serta dalam diskusi tersebut. Yusufah Labuan Bajo, SMP Arnoldus Labuan Bajo, SMPK St. Ignatius Loyola, SMP Lentera Harapan, SMPN 8 Komodo, SMPN 1 Komodo, MAN West Mangalore, SMAN 1 Komodo, SMAK St. Sekolah Menengah Ignatius Loyola dan St. Ignatius John Paul.
Terkait hal ini, influencer Suzy Maria mengatakan etika digital adalah mewujudkan, mencontohkan, mengadaptasi, merasionalisasi, mempertimbangkan, dan meningkatkan tata kelola etika digital (netiket) dalam kehidupan sehari-hari.
“Pemanfaatan media digital hendaknya berarah pada niat moral, sikap dan perilaku demi kebaikan bersama. Untuk meningkatkan kualitas kemanusiaan. Khususnya di Indonesia yang multikultural, etika digital sangat relevan bagi seluruh warga negara Indonesia,” jelas Susi Maria. .
Sementara itu, aktivis media sosial Cantika Mateiro mengatakan pengguna media sosial memiliki tantangan tersendiri, seperti penyangkalan diri, penggunaan ponsel, dan manajemen waktu.
Mahasiswa berprestasi ini menambahkan: “Pengguna jejaring sosial seringkali menghadapi hal-hal yang saling bertentangan, mereka tidak tahan tanpa ponsel, sehingga harus mengatur waktu.