STATION NEWS Fakta Baru Santri Pembakar Guru Pesantren di Langkat Ternyata Direncanakan Dua Hari

STATION NEWS Fakta Baru Santri Pembakar Guru Pesantren di Langkat Ternyata Direncanakan Dua Hari

Langkot – Peristiwa tragis terjadi di sebuah Pondok Pesantren (Pohnpeis) di Kecamatan Hanai, Kabupaten Langkot, Sumatera Utara, di mana seorang santri membakar gurunya sebagai balas dendam karena sering diancam.

Pelaku berinisial FAZ (17) kini ditangkap polisi usai membakar korban penulis Olia Razki (19). Pelaku merencanakan selama dua hari, kata Kapolres Langkat, AKBP David Trio Persojo, Kamis (12/10/2024).

Rencana itu terungkap saat FAZ meminta seorang siswa SMP untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) Pertalita. Meski awalnya beralasan tidak dimaksudkan untuk membakar korban, namun ternyata bahan bakar tersebut digunakan untuk membakar mereka.

“Dua hari sebelum kejadian, FAZ meminta bantuan para pelajar muda untuk membeli Pertalito, namun dia tidak menjelaskan akan digunakan untuk membakar korban,” ujarnya.

Pelaku menghemat bahan bakar dan menunggu waktu yang tepat saat bertugas shift malam. Saat menemukan korban tertidur di kamar masjid, FAZ mengambil karpet, melemparkan Pertalite ke atasnya, lalu menyalakannya dengan korek api gas.

“Pelaku menemukan korban sedang tidur, menyemprotkan pertalito ke karpet dan meletakkannya di kamar tidur korban, kemudian membakarnya dengan korek api gas,” kata David.

Usai membakar korban, FAZ berpura-pura memberitahu siswa lain bahwa ada kebakaran, memecahkan kaca dan membuka pintu untuk “menyelamatkan” korban. Namun kejanggalan keterangan saksi FIA menimbulkan kecurigaan polisi.

Melalui penyelidikan menyeluruh, polisi menemukan bahwa FAZ yang awalnya melaporkan kebakaran tersebut adalah pelaku sebenarnya. FAZ mengaku melakukan aksi brutal tersebut karena berulang kali ia rasakan pelecehan yang dilakukan korban.

Penulis yang terluka, Olia Rizki, yang berasal dari Asia, mengalami lebih dari 80 persen luka bakar dan saat ini menjalani perawatan di rumah sakit. Sedangkan FAZ dijerat Pasal 187 Sistem Peradilan Pidana Anak dibacakan UU 11 Tahun 2012 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *