SERANG – Awal mula KH Pondok Pesantren Bani Mamun (Ponpes) di Desa Badak, Desa Djembor Udik, Kecamatan Sikande, Kabupaten Serang Banten, ditangkap polisi. KH diduga terlibat kasus bunuh diri tiga siswi.
KH ditangkap setelah sebuah pesantren dirusak warga. Mendengar KH mencabuli tiga siswi, massa berang.
Casatrescream Polres Serang (AKP) Andi Kurniady mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tiga pelajar yang menjadi korban pelecehan adalah SL (17), SP (18), dan M (22).
“Caranya bermacam-macam,” kata Andi, Senin (12/2/2024). “Ada yang buatkan kopi, ada yang minta dipijat, ada yang minum obat.”
Casa Trescream mengatakan, korban, SL, diperkosa sebanyak tiga kali oleh penyerangnya hingga hamil. Yang paling parah adalah orang yang memaksa orang SL melakukan aborsi.
Selama itu, pria SP tersebut diserang sebanyak empat kali. Sementara itu, korban M.
Lanjutnya, “Pelaku melakukan perbuatan tersebut pada tahun 2021 hingga 2023. Warga meluapkan kemarahan saat menghadapi permasalahan tersebut,” ujarnya.
KH dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara hingga 20 tahun jika ditahan atas perbuatannya.