KERKETA – Plt Sekretaris Jenderal Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan ambang batas parlemen (PT) atau ambang batas perolehan suara perlu dievaluasi kembali. Hal ini diperlukan agar suara rakyat lebih bermakna dan tidak dirugikan.
“Saya kira para pembentuk undang-undang, baik di DPR maupun di pemerintahan, harus mengkaji ulang langkah-langkah parlemen tersebut agar suara rakyat benar-benar ada maknanya dan tidak hilang,” tegas Ferry di kantor DPP. Partai Perindo, Jakarta Pusat, Selasa (22/10). /2024).
Saat ini, tingkat suara di Indonesia adalah 4%. Artinya, sebuah partai politik (parpol) harus memperoleh minimal 4% suara nasional agar pegawainya bisa masuk DPR.
“Mungkin bisa dianggap ambang batas pemungutan suara bisa dikembalikan dan diturunkan dari 4. Misalnya persentase yang bisa muncul dalam rangka MPR misalnya antara 1-2,5%. layak untuk mekanisme yang akan dijalankan. Tapi ini masih usulan, mungkin dari pihak itu.
Ferry menilai yang terpenting adalah bagaimana sebuah partai politik bisa benar-benar ideal. Menurutnya, harus ada desain dengan mekanisme lain dalam sistem pemilu, yaitu tingkat kabupaten.
“Kenapa tidak, misalnya sekarang bisa dirancang 36 atau 38 kursi di setiap daerah pemilihan, supaya nanti partainya tidak banyak, tapi mutlak perlu dirancang secara mendalam, komprehensif, begitu. . para pihak dapat mencoba menjadikan “bidang proses persaingan benar-benar demokratis.”