JAKARTA – Pernahkah Anda mendengar kata wali? Istilah ini sering digunakan ketika mengajukan pinjaman kendaraan roda dua, roda empat, real estate atau produk pembiayaan dan sewa guna usaha lainnya. Istilah ini sering muncul karena merupakan bagian dari perjanjian pinjaman. Namun banyak masyarakat yang belum begitu memahami apa itu fidusia, padahal hal ini sangat penting untuk memastikan nasabah tidak mengalami masalah di kemudian hari.
Wali amanat adalah “kunci” tetapi bukan satu-satunya penjamin. Ketika sebagai nasabah Anda ingin membeli barang secara kredit, maka pemberi pinjaman menjamin barang yang Anda beli. Melalui sistem rahasia ini, pelanggan dapat menggunakan barangnya, meskipun hak kepemilikan tetap berada pada kreditur sampai kreditnya lunas. Misalnya saja ketika membeli secara kredit, mobil tersebut sudah digunakan, namun Buku Pemilikan Kendaraan (BPKB) kendaraan tersebut berada dalam kepemilikan perusahaan pembiayaan hingga pinjaman tersebut lunas.
Sederhananya, perwalian merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap kreditor, namun tetap memberikan keleluasaan bagi kita sebagai konsumen untuk melanjutkan usahanya.
Apa sebenarnya aturan fidusia itu?
Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Republik Indonesia, fidusia adalah pengalihan kepemilikan suatu benda secara perwalian, dengan ketentuan benda yang menjadi hak milik itu tetap berada di bawah penguasaan pemilik benda tersebut. .
Ikatan fidusia meliputi suatu akta yang disahkan oleh notaris. Sertifikat ini mengatur tentang peralihan kepemilikan barang secara rahasia antara kreditur (perusahaan pembiayaan atau wali) dan debitur (pengguna atau wali). Oleh karena itu, suatu perwalian sebenarnya dapat memberikan perlindungan hukum untuk mengurangi risiko kerugian baik bagi debitur maupun kreditur.
Agusman, Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Perusahaan Swasta, LKM, dan LJK Lainnya (PVML) Badan Jasa Keuangan, mengimbau masyarakat memahami secara detail isi perjanjian pembiayaan sebelum menandatanganinya untuk mengurangi potensi konflik. . atau kesalahpahaman yang mungkin merugikan kedua belah pihak di kemudian hari. “Jika peminjam mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran, disarankan untuk segera menghubungi Perusahaan Keuangan untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak,” jelas Agusman.
Untuk memahami lebih jauh mengenai jaminan fidusia, berikut contoh kasus yang sering terjadi di masyarakat:
Kotak derek kendaraan tunggal
Kasus yang sering terjadi adalah perusahaan rental menarik kendaraannya di tengah jalan karena pelanggan terlambat atau tidak membayar cicilan. Dalam hal ini, penyitaan kendaraan harus dilakukan melalui prosedur dan mekanisme hukum yang sesuai. Salah satunya adalah peringatan formal melalui surat dan perundingan sebelumnya.
Wali yang tidak terdaftar: Penyitaan yang tidak sah
Kasus menarik lainnya adalah ketika sebuah perusahaan pembiayaan mengambil alih mobil dari pelanggan yang telah terlambat beberapa bulan. Pelanggan keberatan karena menganggap penyitaan dilakukan tanpa pemberitahuan resmi. Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata perjanjian perwalian antara klien dan perusahaan pembiayaan tidak pernah diajukan ke kantor perwalian.
Ini adalah contoh yang baik tentang pentingnya mendaftarkan akta perwalian. Apabila wali amanat tidak terdaftar maka Jaminan tidak mempunyai akibat hukum.
Menjual barang rahasia tanpa persetujuan
Selain denda keterlambatan, denda fidusia juga timbul apabila nasabah menjual barang titipan tanpa memberitahukan kepada perusahaan pembiayaan mengenai transfer kreditnya dan pembayaran angsuran tidak dibayar lunas.
Menurut aturan fidusia, penjualan barang titipan tidak diperbolehkan tanpa izin kreditur. Oleh karena itu, jika Anda seorang nasabah dan berniat menjual barang yang masih berstatus fidusia, Anda harus mendapatkan persetujuan resmi atau melunasi kewajiban kredit Anda terlebih dahulu.
Kasus Pencurian Kendaraan Sewa
Fenomena umum lainnya di dunia persewaan adalah penyitaan kendaraan bekas. Misalnya, ada kasus dimana seseorang menyewa mobil pada perusahaan leasing, namun kemudian menjual atau meminjamkan mobil tersebut kepada orang lain tanpa sepengetahuan perusahaan leasing.
Dalam hukum fidusia hal ini tidak sah karena benda titipan tidak dapat dialihkan tanpa izin kreditur. Insiden semacam ini dapat berujung pada proses hukum dan pelakunya dapat dihukum.
Penyitaan barang-barang listrik
Jaminan fidusia tidak hanya berlaku pada kendaraan saja, namun juga pada produk elektronik seperti laptop atau peralatan yang dibeli secara kredit. Perusahaan keuangan atau pemberi pinjaman juga dapat menyita produk elektronik tersebut, kecuali ditentukan lain dalam peraturan penyitaan.
Oleh karena itu, sejak tahun 1982, BFI Finance sebagai perusahaan keuangan yang melayani masyarakat merupakan salah satu perusahaan yang mengikuti aturan fidusia. Saat menghadapi peminjam bermasalah, BFI Finance tidak serta merta memaksa unit tersebut. Sebaiknya perusahaan terlebih dahulu melakukan berbagai pendekatan dan surat peringatan kepada pelanggan. Jika beberapa peringatan gagal, eksekusi unit adalah upaya terakhir oleh petugas yang berwenang.
“Sebagai perusahaan pembiayaan, kami terus mengedukasi konsumen dan masyarakat mengenai hak dan tanggung jawabnya. Penting bagi nasabah untuk mengelola keuangannya secara bertanggung jawab dan membayar angsuran tepat waktu. Jika nasabah mempunyai kendala dalam mencicil, tentu kami sangat terbuka untuk berdiskusi dan mencari solusi bersama,” kata Iwan, Asisten Manajer PT BFI Finance Indonesia Tbk.