Fraksi PKS Siap Perjuangkan Poin-poin Usulan Forkopi soal RUU Perkoperasian

Fraksi PKS Siap Perjuangkan Poin-poin Usulan Forkopi soal RUU Perkoperasian

JAKARTA – Kelompok Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR menerima kunjungan Forum Koperasi Indonesia (Forkopi). Sidang digelar pada Selasa (19/11/2024) di Gedung Nusantara I, Majelis Seksi PKS DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

Rombongan Forkopi diterima langsung Komisi Amin AK dari Fraksi VI DPR PKS. Amin menjelaskan, kunjungan rombongan Focopi ini untuk menyampaikan keinginannya terkait UU Koperasi agar segera dibahas di DPR.

“Forkopi sangat berharap UU Perkoperasian segera dilaksanakan karena UU Perkoperasian yang ada saat ini sudah berusia 32 tahun, terhitung sejak tahun 1992. Maka UU tersebut harus segera diubah dan UU yang ada segera dilaksanakan agar UU Perkoperasian dapat dilaksanakan. secepatnya yang baru,” kata Amin.

Dia mengatakan, status UU Perkoperasian saat ini termasuk dalam kumulasi terbuka dan harus diproses oleh DPR. “(DPR) Pada periode terakhir, pemerintah telah mengajukan rancangan undang-undang koperasi kepada pimpinan DPR. Namun pada akhir periode ini, terlihat Komisi VI belum melakukan ralat,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Amin mengatakan pada awal masa jabatan DPR periode ini, Komisi VI partainya akan mendorong agar UU Koperasi segera disahkan. Selain itu, menurutnya, Forkopi berharap dalam proses ini fakta-fakta yang diajukan mereka diperbolehkan dan dimasukkan dalam undang-undang koperasi yang baru.

Ada beberapa hal yang diajukan Forkopi, antara lain kondisi kantor, kepengurusan koperasi, sanksi pidana, dan lainnya. “Jangan sampai seperti yang ada di RUU saat ini, misalnya dalam perkara pidana, karena akan menimbulkan kekhawatiran besar bagi penggiat koperasi dan menghambat kelancaran proses koperasi,” ujarnya.

Mamin meyakinkan, partainya di PKS akan memperjuangkan ambisi Forkopi semaksimal mungkin. Oleh karena itu, poin-poin yang diusulkan dapat dimasukkan dalam pasal atau ayat undang-undang perkoperasian.

Saya harap teman-teman Forkopi bisa berkomunikasi dengan kelompok lain. Kalau tidak bisa, kita kalah. Demokrasi harus mendapat dukungan mayoritas anggota Panja (eksekutif). Insya Allah akan terbentuk Panja. Sidang selanjutnya akan dimulai pada 21 Januari 2025. Hari-harinya akan dimulai,” tutupnya.

Sementara itu, Perwakilan Forkopi Kartiko AW mengatakan pihaknya mengajukan sejumlah rekomendasi kepada Fraksi PKS untuk dimasukkan dalam pasal revisi UU Perkoperasian. Di antara poin yang diusulkan adalah usulan perubahan definisi koperasi.

Pengertian koperasi yang dikemukakan adalah koperasi adalah kumpulan orang perseorangan atau badan hukum koperasi yang bersatu dan mandiri secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya guna membangun perekonomian rakyat melalui usaha bersama yang diselenggarakan atas dasar asas. . Kekeluargaan dan gotong royong.

Badan hukum koperasi selanjutnya adalah status hukum yang diberikan oleh negara sebagai badan hukum yang didirikan oleh sekelompok orang dan/atau badan hukum koperasi untuk melakukan usaha bersama guna mencapai tujuan koperasi. “Jadi kita bedakan antara sisi ekonomi dan badan hukum koperasi,” jelasnya.

Selain itu, Forkopi mengusulkan perluasan pengertian usaha simpan pinjam sesuai dengan ketentuan TAP MPR No. 16/1998 tentang Pembinaan Koperasi Tanpa Perluasan Koperasi, apapun jenis koperasinya. 2023 dalam hal penciptaan lapangan kerja.

“Hal ini untuk memudahkan koperasi pelajar dan mahasiswa serta calon anggota yang bertugas dalam rangka rekrutmen anggota melalui proses pendidikan sebelum dikukuhkan menjadi anggota tetap,” ujarnya.

Lebih lanjut Forkopi menegaskan, peran dan fungsi koperasi bukanlah demokrasi ekonomi, melainkan upaya bersama berdasarkan prinsip kekeluargaan dan gotong royong untuk menciptakan dan mengembangkan perekonomian nasional. Demokrasi ekonomi yang tidak terbatas atau tidak terukur ini tidak dapat dijadikan sebagai prinsip bagi upaya kolektif.

Focopi mengusulkan badan pengawas koperasi simpan pinjam yang beranggotakan tiga orang, satu orang dari pemerintah, satu orang dari gerakan koperasi simpan pinjam, dan satu orang dari pemangku kepentingan ekosistem koperasi.

Forkopi juga mengusulkan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPSK) dan pinjaman anggota koperasi yang didanai iuran dan APBN, ujarnya.

Lebih lanjut, Forkopi juga mengusulkan untuk tidak membatasi jangka waktu pengelolaan kerjasama. Sebab, tambahnya, koperasi berbeda dengan jabatan politik, dan kepercayaan anggota terhadap kepemimpinan menjadi kunci keberlangsungan usaha koperasi.

“Forkopi juga menyarankan agar koperasi secara umum bisa memiliki tanah, tidak terbatas pada koperasi pertanian. Hal ini juga mempertimbangkan kasus hukum yang ada mengenai kepemilikan tanah oleh ormas keagamaan,” ujarnya.

Forkopi juga menyarankan agar sanksi pidana dibatasi pada kegiatan yang dapat merugikan koperasi. “Hal ini menghindari kesan bahwa peraturan tersebut cenderung mengkriminalisasi pengurus dan pengawas koperasi,” tutupnya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *