JAKARTA – Mantan manajer Fuji, Batara Ageng alias BA, disidangkan terkait kasus penipuan dan penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa (11/12/2024).
Berdasarkan pantauan, sidang baru dimulai pada pukul 15.43 WIB. Fadli Faisal, Frans Faisal, dan pengacara Sandy Arifin turut hadir dalam persidangan ini sebagai korban Fuji. Selain itu, ibunda Batara Ageng, Ari Arsianti, juga turut hadir dalam sidang tersebut.
Hakim Pengadilan Negeri Batara Agengke Jakarta Barat memvonis Fuji 2,6 tahun penjara karena penipuan dan penggelapan.
“Terbukti secara sah di pengadilan bahwa terdakwa Batara Ageng mengambil uang terhadap seseorang dalam hubungan kerjanya,” kata ketua hakim PN Jakbar dalam sidang hari ini.
“Anda divonis dua tahun enam bulan penjara,” ujarnya lagi.
Diketahui, putusan ini lebih mudah dibandingkan syarat yang ditetapkan jaksa (ZPU) pada sidang sebelumnya. Hakim juga mencatat hal-hal yang meringankan Batara Ageng dalam hukumannya.
“Yang mengkhawatirkan saudara adalah berperilaku sopan dalam beracara di pengadilan dan belum pernah dinyatakan bersalah sebelumnya,” kata hakim.
Ternyata, Fuji mengajukan laporan polisi terhadap mantan manajernya atas tuduhan penipuan dan penyalahgunaan.
Dalam perjanjian kerja sama antara Fuji dan BA, BA mengatur aliran dana dari lembaga tersebut, namun keuntungan yang diterima harus ditransfer langsung ke rekening Fuji. BA menginvestasikan Rp1,3 miliar hasil kerja sama Fuji dengan 20 instansi.
Uang Rp 1,3 miliar tersebut digunakan BA untuk mencicil apartemen, mobil, dan kebutuhan sehari-harinya.