BANDUNG – Polisi menangkap delapan pria karena menculik, menahan, dan menganiaya seorang pemuda bernama Abdul Ridwan Maulana alias Fadil (20 tahun). Warga Desa Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung ini diculik karena menggadaikan sepeda motor yang dipinjamkannya.
Kedelapan pembajak tersebut masing-masing berinisial Y (36), EP (19), DN (31), AG (19), B (17), AR (26), FFM (26) dan ID (28). Mereka telah ditangkap.
Kapolrestabes Bandung, Budi Sartono mengatakan, kasus ini diketahui setelah keluarga korban melaporkannya ke Polsek Cidadap.
Kronologi kejadian, pihak keluarga menerima video CCTV berisi rekaman penculikan korban Fadil pada Sabtu, 28 Desember 2024. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi, kata Kapolres Bandung didampingi. dari Kapolsek Cidadap Kompol Rudhi Gindriansyah pada Selasa (31/12/2024).
Kombes Budi menyatakan, berdasarkan pemeriksaan, penculikan tersebut akibat ketidakpuasan salah satu pelaku R terhadap korban yang meminjam sepeda motor. Korban Fadili tidak mengembalikan sepeda motornya. Akhirnya R dan teman-temannya mencari korban untuk menanyakan keberadaan sepeda motornya. Tersangka R dan kawan-kawan kemudian menculik korban. Pelaku menyandera korban di sebuah rumah di kawasan Maleber, Jalan Garuda, Kota Bandung.
Di lokasi tersebut, korban Fadili disekap selama tiga hari. Korban mengaku digadaikan sepeda motor R. Tersangka marah dan menganiaya korban. Korban dirantai lalu direkam video untuk meminta uang kepada korban. sandera R. moto, pelaku mengirimkan video tersebut ke bibi korban,” kata Kompol Budi.
Kapolres mengatakan, pelaku mengancam korban tidak akan dibebaskan jika tidak mengembalikan uang hasil mesin sandera R.
Menurut Budit Nation, meski korban bersalah karena menggadaikan sepeda motor orang lain, namun tindakan penculikan, pemenjaraan, dan penganiayaan tersebut tidak dibenarkan secara hukum. Seharusnya penulis R melaporkannya ke polisi. “Kami tim Polrestabes Bandung melihat ini sebagai kasus penculikan dan penyekapan. Kalaupun ada masalah sebaiknya lapor ke polisi,” kata Kombes Budi.
Para tersangka, kata Kapolres, didakwa dengan beberapa tuduhan penculikan dan penganiayaan terhadap korban Fadil.
“Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yakni pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Pasal 333 terkait dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Kemudian pasal 170 tentang pemukulan dengan ancaman hukuman 5 tahun, dan pasal 351 dengan ancaman hukuman 2 tahun,” ujarnya.