JAKARTA – Gaji dan Tunjangan ASN KPK Tahun 2024 menjadi ulasan yang menarik untuk diketahui. Ada pula yang penasaran dengan penghasilannya mengingat statusnya sebagai pegawai lembaga antirasuah tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga negara yang bertugas melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkelanjutan. Lembaga ini termasuk dalam keluarga kekuasaan eksekutif yang independen dan bebas dari pengaruh otoritas manapun dalam menjalankan fungsi dan kekuasaannya.
Karena tugasnya tidak mudah, sebagian orang mungkin tertarik dengan gaji pegawai KPK. Untuk itu, simak ulasannya berikut ini.
Gaji dan Tunjangan ASN KPK
Status pegawai KPK mengalami perubahan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2020 tanggal 24 Juli 2020. Isinya tentang pengalihan status pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik sipil. server (PNS). ) atau pegawai negeri sipil dengan kontrak kerja (PPPK).
Perubahan tersebut tidak hanya berdampak pada situasi ketenagakerjaan, namun juga berdampak pada pola gaji yang diterapkan. Sebelum menjadi ASN, pegawai KPK mendapat penghasilan berdasarkan skema gaji seragam yang diatur dalam Peraturan No. 82 Tahun 2015 Pemerintah Republik Indonesia (PP).
Dalam skema ini, pegawai KPK mendapat gaji pokok, tunjangan kerja, dan honorarium yang merupakan komponen pendapatan tetap setiap bulannya. Oleh karena itu, seiring dengan perubahan status menjadi ASN, gaji dan tunjangan pegawai KPK juga disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Ketentuan tersebut tertuang dalam pasal 9 PP no. 41 Tahun 2020. Berikut bunyinya:
(1) Pegawai Komisi Pemberantasan Tipikor yang telah menjadi pegawai ASN mendapat gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai Komisi Pemberantasan Tipikor, apabila terjadi pengurangan penghasilan, selain gaji dan tunjangan, dapat diberikan tunjangan khusus sesuai dengan Keputusan Presiden.
Gaji pejabat KPK:
– Grup I
Kelas IA : Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Kelas IB : Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Kelas IC : Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
ID Grup: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.
– Kelompok II
Golongan IIA : Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Kelas IIB : Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Kelas IIC : Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Kelas IID : Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.
– Kelompok III
Golongan IIIA : Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Golongan IIIB : Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Kelas IIIC : Rp3.026.400-Rp4.970.500
Kelas IIID : Rp3.154.400-Rp5.180.700.
– Kelompok IV
Golongan PPN: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
Kelas IVB : Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Grup IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Grup IVD : Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Grup IVE : Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.
Selain gaji pokok, PNS juga mendapat sejumlah tunjangan. Diantaranya adalah tunjangan keluarga, tunjangan harian, tunjangan tempat, tunjangan fungsional, tunjangan umum, tunjangan kerja (tukin), dan tunjangan lainnya.
Gaji pegawai PPPK KPK:
– Golongan I 1.938.500 Rp
– Golongan II 2.116.900 Rp
– Golongan III 2.206.500 Rp
-Grup IV 2.299.800 Rp
-Kelas V 2.511.500 Rp
– Golongan VI 2.742.800 Rp
– Golongan VII 2.858.800 Rp
– Golongan VIII 2.979.700 Rp
– Golongan IX 3.203.600 Rp
-Grup X 3.339.100 Rp
– Golongan XI 3.480.300 Rp
– Golongan XII 3.627.500 Rp
– Golongan XIII 3.781.000 Rp
-Grup XIV 3.940.900 Rp
-Grup XV 4.107.600 Rp
– Kelas XVI 4.281.400 Rp
– Golongan XVII 4.462.500 Rp
Selain gaji, PPPK juga mendapat tunjangan berdasarkan Keputusan Presiden No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pejabat dengan pasal 4 Perjanjian Kerja.
“PPPK yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mendapat imbalan sesuai dengan gaji pejabat pada instansi tempat PPPK bekerja,” bunyi aturan tersebut.
Ada lima manfaat yang diterima PPPK. Diantaranya adalah tunjangan keluarga, tunjangan harian, tunjangan struktural tempat kerja, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan lainnya. Demikian ikhtisar gaji dan tunjangan ASN KPK tahun 2024.