JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Dagang (TCSC) cepat merespons persoalan kebocoran impor gandum. Persoalan ini mengemuka terkait dugaan penggunaan gandum food grade untuk pakan ternak pada pekan lalu.
Komisioner KPPU Hilman Pujana mengatakan pihaknya akan mengundang pemangku kepentingan terkait. Para undangan antara lain Asosiasi Tepung Terigu Indonesia (APTINDO), Gabungan Perusahaan Pabrik Pakan Ternak (GPMT), Kementerian Pertanian (Kementan), regulator dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Hillman dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (17/10/2024) mengatakan: “Ini merupakan usulan untuk memberikan saran dan pemikiran kepada pemerintah terkait dugaan persaingan perdagangan tidak sehat antar produsen pakan dalam penggunaan gandum sebagai bahan utama. pakan ternak. .Ada usaha. ).
Berdasarkan aturan tersebut, impor gandum yang disiapkan untuk keperluan makanan (gandum yang dapat dimakan) tidak dikenakan bea masuk, kata Hillman. Sebaliknya, bea masuk sebesar 5 persen dikenakan pada pakan gandum.
Perbedaan bea masuk pakan gandum dan tepung terigu, lanjut Hillman, menunjukkan adanya persaingan dagang yang dianggap tidak sehat antar produsen pakan ternak.
“Ada beberapa pengusaha yang menganut pendirian penggunaan pakan gandum dengan bea masuk 5% sebagai bahan baku pakan ternak. Namun ada juga informasi dugaan kebocoran pakan gandum dengan bea masuk 0%. tapi digunakan sebagai pakan ternak,” jelas Hillman.
“Monitoring perlu dilakukan untuk memastikan tidak terjadi misalokasi impor gandum. Aturan yang mengatur distribusi gandum perlu diperketat dan terus dilakukan pengawasan ketat baik melalui pengawasan maupun penegakan hukum,” ujarnya.
KPPU kini tengah mendalami laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Gandum. KPPU masih mendalami adanya kejanggalan terkait data impor gandum yang mengalami peningkatan sejak tahun 2015.
Di sisi lain, kata Hillman, terdapat kesenjangan yang besar antara impor gandum dengan kebutuhan gandum industri gandum.
“Apakah ada industri baru yang banyak mengonsumsi gandum selain industri penggilingan tepung? Berdasarkan informasi yang ada, misalnya, terdapat gap sekitar 2 juta ton antara impor gandum dengan kebutuhan gandum industri penggilingan pada tahun 2023,” jelasnya. . .
Dari analisis sementara yang dilakukan KPPU, terlihat masih terdapat kekosongan regulasi dalam hal pengawasan dan peredaran gandum. Hal-hal seperti pelabelan/pencantuman kode Harmonized System (HS) pada kemasan, yang dapat menunjukkan peruntukan gandum yang tepat untuk pangan dan pakan, perlu diatur.
“Untuk melaksanakan pengawasan di sektor tersebut, diperlukan aturan yang tegas sebagai pedoman. Harus ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan dan sanksi apa yang bisa diberikan kepada pengusaha yang melanggar,” ujarnya.