Gelar Operasi Jagratara, 12 WN Nigeria Diamankan Kantor Imigrasi Jakarta Utara

Gelar Operasi Jagratara, 12 WN Nigeria Diamankan Kantor Imigrasi Jakarta Utara

JAKARTA – Divisi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kelas I TPI Kantor Imigrasi Jakarta Utara kembali melakukan operasi pelacakan orang asing secara terpusat di seluruh Indonesia dengan sandi Operasi Jagratar III.

Operasi Jagratar ini dilakukan di sebuah apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Senin, 7 Oktober 2024.

Operasional Jagratari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara dikelola langsung oleh Kepala Badan Intelijen Imigrasi Rida Sangari.

Sebelum operasi dimulai, Widya Anusa Brata selaku Kepala Divisi Intelijen dan Penegakan Hukum Keimigrasian memberikan arahan kepada seluruh personel yang ditugaskan mengenai mekanisme pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Seluruh tim diharapkan terus menjaga koordinasi dan ketua tim wajib tetap waspada setiap saat untuk mengantisipasi apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Vidya Anusa Brata saat memberikan instruksi sebelum operasi.

“Melakukan operasional sesuai tugas dan fungsi keimigrasian serta mengutamakan pendekatan humanistik,” imbuhnya.

Adapun hasil Operasi Jagratara, polisi berhasil menangkap 12 warga negara Nigeria yang diduga melakukan overstay, penyalahgunaan izin tinggal, hingga penipuan.

Dari 12 warga negara Nigeria yang ditangkap, 9 orang kini ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi TPI Jakarta Utara karena diketahui overstay melalui pemeriksaan melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

Sementara itu, 3 warga negara Nigeria lainnya yang memiliki dokumen perjalanan (paspor) dan izin tinggal yang sah tidak ditahan, malah petugas mengambil tindakan dengan menahan dokumen perjalanan (paspor) untuk verifikasi lebih lanjut.

12 warga negara Nigeria diduga melanggar § 78 par. 3 dan § 122 surat a) Undang-undang Keimigrasian no. 6 tahun 2011.

Jika terbukti bersalah, 12 warga negara Nigeria tersebut dapat menghadapi penyelidikan kriminal keimigrasian dan/atau tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dengan penahanan.

Operasi Jagrathar ini dilakukan atas instruksi Direktur Jenderal Imigrasi dan Direktur Penindakan dan Penindakan Keimigrasian. Tujuan utama operasi ini adalah untuk mencegah pelanggaran keimigrasian dan menegakkan hak untuk menjaga stabilitas dan keamanan negara.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *