JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (22/10/2024) melakukan pemeriksaan di dua rumah di Kabupaten Kudai Kertanegara dan Samarinda, Kalimantan Timur. Investigasi dugaan korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Pada tanggal 22 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian operasi penyidikan berupa penggeledahan terhadap 2 (dua) rumah yang berlokasi di Kabupaten Kudaikertanegara dan (1 rumah) di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur,” kata Juru Bicara KPK, Tessa. Mahartika kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).
Tessa menjelaskan, keesokan harinya (23/10) penyidik KPK melakukan operasi pembongkaran empat brankas di salah satu rumah tersangka di Kota Samarinda terkait peristiwa IUP.
“Mereka disegel penyidik KPK pada proses penyidikan sebelumnya,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik telah merilis beberapa dokumen dan catatan keuangan kasus Izin Usaha Pertambangan Komersial (IUP) di Kalimantan Timur, ujarnya.
Hasil pemeriksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis dokumen elektronik terkait pengurusan perizinan (IUP) dan pertambangan, catatan transaksi keuangan, dan dokumen elektronik (APD), ujarnya.
Deesa mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus berupaya meningkatkan penuntutan dan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Perizinan Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).
“Hingga 19 September 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka penyidikan atas dugaan korupsi dalam kasus tersebut di atas dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiardo, Kamis (26/1). 9). /2024).
Namun Teesa tidak membeberkan identitas tersangka dalam kasus tersebut. Deeza menolak memberikan inisial para tersangka. “Proses investigasi sedang berlangsung dan kecurigaan awal serta posisinya saat ini belum dapat dijamin,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan pemeriksaan di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Barok Ishaq (AFI).