Gelombang II Bintara TNI AD 2024 Bagi Lulusan SMA/SMK Dibuka! Cek Syarat, Jadwal, Gaji, dan Tunjangannya

Gelombang II Bintara TNI AD 2024 Bagi Lulusan SMA/SMK Dibuka! Cek Syarat, Jadwal, Gaji, dan Tunjangannya

JAKARTA – Profesi Tentara Nasional Indonesia (TNI AD) masih menjadi salah satu idaman sebagian masyarakat. Pendaftaran Perwira Muda TNI 2024 dilakukan secara online di https://ad.kerjamen-tni.mil.id/bintara-ad.

Buat kamu yang sudah tamat SMA/SMK, jangan malu kalau belum melanjutkan sekolah. Pasalnya, rekrutmen Bintara TNI AD angkatan 2 tahun 2024 bagi lulusan sederajat SMA/SMK/MA akan dibuka pada 28 Oktober hingga 14 November 2024.

Baca juga: Perjalanan Berliku Joni dari Naik Tiang Bendera hingga Lulus Junior TNI AD

Persyaratan Masuk Perwira Golongan II TNI AD Golongan II 20241. Persyaratan Umum

Persyaratan umum yang harus dipenuhi berikut ini antara lain:

1. warga negara Indonesia;

2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (menganut salah satu dari 6 agama yang diakui di Indonesia atau menjadi anggota agama tersebut);

3. Setia pada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

4. Pada hari pembukaan pendidikan dasar tanggal 16 Desember 2024, usia minimal 17 tahun 9 bulan dan usia maksimal 22 tahun;

5. Tidak mempunyai catatan kriminal yang diterbitkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia;

6. Orang yang sehat jasmani dan rohaninya serta tidak berkacamata; Dan

7. Tidak kehilangan hak untuk mengabdi menurut putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca juga: Viral! Mahasiswa peminjam melepas sepatunya setelah lulus. Jenderal Dudung Tawari bergabung dengan Tentara Nasional Indonesia sebagai bintara

2. Persyaratan khusus

Persyaratan khusus berikut yang harus dipenuhi antara lain:

1. Laki-laki, bukan anggota TNI/Polri/mantan prajurit atau perwira TNI;

2. Minimal ijazah SMA/MA/SMK, terakreditasi baik, negeri atau swasta, dengan persyaratan IPK sebagai berikut (Berlaku Paket C):

– Lulus SMA/MA/SMK tahun 2020, nilai rata-rata minimal 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika)

Adalah 68;

– Lulus SMA/MA/SMK tahun 2021 dan 2022, nilai rata-rata pelaporan minimal 70 untuk 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika); Dan

– Bagi lulusan SMA/MA/SMK tahun 2023 dan 2024 rata-rata nilai transkrip minimal 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika) adalah 75.

3. Bagi yang belum pernah menikah dan tidak dapat menikah dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah menyelesaikan program Dikma di sekolah dasar;

4. Memiliki tinggi dan berat badan yang sesuai dengan kondisi berikut:

– Tinggi badan minimal 163 cm untuk perekrutan reguler di area tersebut;

– Untuk rekrutmen khusus daerah tertinggal, tinggi badan minimal 160 cm. Penggolongan daerah tertinggal sebagai etnis lokal atau lahir di daerah tertinggal (walaupun pendatang); Dan

– Menjaga keseimbangan berat badan sesuai peraturan yang berlaku.

5. Siap menerima manfaat Initial Service Bond (IDP) minimal 10 tahun;

6. Bersedia memberikan penggantian sebesar 10 kali lipat dari biaya yang dikeluarkan negara, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila dengan sukarela menolak atau mengundurkan diri dari sebagian atau seluruh kegiatan rekrutmen dan pelatihan awal yang diberikan sampai diangkat menjadi prajurit TNI.

7. Siap ditempatkan di semua cabang TNI Angkatan Darat dan siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; Dan

8. Wajib mengikuti ujian/tes yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan meliputi Ilmu Administrasi, Kedokteran, Fisika, Literasi dan Psikologi.

Baca juga: Lulusan SMA Ingin Jadi Tentara? Penerimaan Perwira Kecil TNI AD PK 2024 Masih Dibuka, Ini Tautannya

3. Persyaratan tambahan

Berikut persyaratan tambahan yang harus dipenuhi antara lain:

1. Memiliki persetujuan orang tua/wali (dapat ditandatangani oleh ibu kandung jika ayah kandung bekerja di luar daerah/provinsi atau meninggal dunia/tidak diketahui identitasnya dan ibu kandung belum menikah lagi) dan harus memiliki formulir persetujuan selama ini periode. Selama proses penerimaan anggota baru TNI AD, orang tua/wali tidak mengganggu panitia penerimaan atau fasilitas pendidikan dasar dalam bentuk apapun, kapanpun, dimanapun;

2. Orang yang ditunjuk sebagai wali dari yang bersangkutan ditangani oleh Disdukcapil berdasarkan penetapan pengadilan;

3. Bagi yang mempunyai ijazah dari negara atau lembaga pendidikan selain naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus mendapat persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan transkrip nilai disesuaikan dengan peraturan pemerintah Indonesia;

4. Tidak boleh ada tato, bekas tato, dan tindikan, kecuali karena peraturan adat (harus disahkan oleh bapak leluhur atau bapak leluhur);

5. Jika Anda bersedia untuk secara langsung atau tidak langsung mematuhi peraturan no-CCP, Anda harus siap dinyatakan gagal dan/atau dikeluarkan dari Dikma jika terdapat bukti hukum bahwa Anda melanggar sebagaimana dimaksud. Sehari kemudian selama pelatihan awal. Formulir pernyataan non-suap; Dan

6. Memiliki kartu BPJS (Administrasi Jaminan Sosial) atau kartu KIS (Kartu Indonesia Sehat) yang masih aktif;

4. Kondisi sukses

Calon Bintara PK TNI AD Golongan II TA 2024 diperbolehkan melampirkan minimal sertifikat/kontrak/sertifikat prestasi nasional dengan kriteria kualifikasi (kelas 1, 2 dan 3) sebagai nilai tambah saat melamar Rik. /Pengujian dan seleksi.

Jadwal Rekrutmen Perwira Muda TNI AD Kelompok II 2024

Tingkat daerah

– Pendaftaran online/verifikasi/pendaftaran ulang : 28 Oktober -. 14 November 2024

– Rik/Tes tingkat Panda (Mengumpulkan data administrasi, kesehatan, fisik dan kebersihan): 2 hingga. 19 November 2024

– Pemilihan tingkat Panda : 20 November 2024

– Pengumuman level Panda: 22 November 2024

Tingkat pusat

– Rik/Calon Tes di tingkat Subkomite : 26 November 2024

– Rik/Tes di tingkat Subkomite (Administrasi, Medis, Fisika, Psikologi dan Litper) : 27 s.d. 8 Desember 2024

– Pengumuman di tingkat Subkomite : 10 Desember 2024

– Pembukaan kursus pelatihan: 16 Desember 2024

TNI AD Besaran Gaji Perwira Kecil

Pentingnya tugas dan tanggung jawab terkait menjaga keamanan dan keutuhan NKRI tentunya harus sepadan dengan gaji yang diterima anggota TNI Angkatan Darat.

Berikut gaji anggota TNI AD berdasarkan pangkat dan jabatan:

Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp.

Sersan: dari Rp 2.169.500 menjadi Rp 3.565.200.

Sersan: Rp 2.237.400 hingga Rp.

Sersan: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.

Asisten Letnan: dari Rp 2.379.500 menjadi Rp 3.910.300.

Wakil Letnan Dua: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600

Ketentuan gaji TNI didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI di halaman negara.

Daftar Tunjangan Kinerja Perwira Muda TNI AD

Selain menerima gaji pokok, TNI AD juga mendapat tunjangan kinerja (tukin) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Personil Tentara Nasional Indonesia.

Berikut daftar tunjangan TNI AD berdasarkan pangkat dan jabatan dinas:

KSAD : 37.810.500 Rp.

Wakil Kepala Staf Umum : Rp.

Lokasi Kelas 17 : Rp.

Posisi 16 : Rp 20.695.000.

Posisi 15 : Rp 14.721.000.

Posisi 14: 11.670.000K Rp.

Lokasi Kelas 13 : Rp.

Juara 12 : Rp 7.271.000.

Lokasi Kelas 11 : Rp.

Posisi kelas 10 : Rp.

Juara 9 : Rp 3.781.000.

Juara 8 : Rp 3.319.000.

Juara 7 : Rp 2.928.000.

Juara 6 : Rp 2.702.000.

Juara 5 : Rp 2.493.000.

Juara 4 : Rp 2.350.000.

Juara 3 : Rp 2.216.000.

Juara 2 : Rp 2.089.000.

Juara 1 : Rp 1.968.000.

Misalnya, seseorang baru diterima menjadi tentara TNI dengan pangkat prajurit kedua melalui jalur wajib militer dan telah mengabdi 0 tahun, maka otomatis ia akan ditempatkan pada pos golongan 1.

Contoh lain, seorang perwira berpangkat kapten yang telah mengabdi lebih dari 4 tahun akan masuk pada jabatan kelas 8.

Manfaat lainnya bagi prajurit TNI AD

Manfaat lainnya tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2017. Detailnya di bawah:

– Tunjangan TNI Istri : 10% dari gaji pokok TNI.

– Tunjangan anak : 2% dari gaji pokok (Maksimal 2 anak)

– Subsidi pangan/beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047/kg dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk pasangan dan dua orang anak.

– Tunjangan jabatan: Dari Rp360.000 hingga Rp5,5 juta per bulan berdasarkan jabatan struktur TNI.

– Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000/hari.

– Tunjangan Operasi Keamanan : 150% dari gaji pokok jika beroperasi di pulau terluar yang tidak berpenghuni, 100% dari gaji pokok jika beroperasi di pulau kecil berpenghuni terbesar, 75% dari gaji pokok gaji pokok jika beroperasi di pulau perbatasan dan 75% gaji pokok apabila beroperasi di wilayah perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar dan 50% gaji pokok apabila ditempatkan di pulau-pulau.

Demikian informasi terkait program, persyaratan rekrutmen bintara TNI AD, serta gaji dan tunjangan TNI AD. Selamat bersenang-senang dan semoga bermanfaat!

MG/Luthfiyyah Rahmadiena

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *