JEPARA – Kasus penembakan sering terjadi. Kali ini, seorang guru Madrasah Diniya di Jepara, Jawa Tengah, tewas ditembak pengemudi sedan Camry usai adu mulut di jalan.
Penyerang M.M. menggunakan pistol air lunak untuk menembak korban, seorang guru madrasah di Jepara. Foto/iNews TV/Alip Sutarto
Eko Hadi Susanto (42), guru Madrasah Diniya yang tinggal di Desa Buaran, Jepara, menjadi korban pengemudi sedan Camry yang melepaskan tembakan saat menjemput anaknya dari sekolah pada Senin sore (25 November 2024).
Korban melaporkan tindakan kurang ajar Bang Jago atau pelakunya ke Polsek Mayong. Tak lama setelah menerima pesan dari korban, tim Reskrim Polres Jepara langsung menahan pelaku berinisial M. M. (34) saat berada di rumahnya di Gemiring Lor, Jepara.
Eko Hadi Susanto (42), guru madrasah di Jepara, ditembak tersangka M.M. Foto/iNews TV/Alip Sutarto
Diketahui bahwa M. M. merupakan anak dari tokoh terkenal Jepara. Sementara korbannya merupakan anggota sebuah ormas.
Kasat Reskrim Polres Jepara Jorisa Prabowo menjelaskan, penembakan bermula saat korban mengendarai sepeda motor Honda Vario bernomor polisi K 3009 EQ untuk menjemput anaknya dari sekolah.
Sebuah mobil Toyota Camry berwarna hitam berplat K 41 AH yang dikemudikan penyusup bersingkat MMR datang dari arah berlawanan. Mobil penyerang nyaris menabrak sepeda motor korban.
Korban langsung berhenti dan berbalik ke arah mobil penyerang. Hal ini membuat pelaku marah kepada korban,” ujarnya, dikutip Rabu (27/11/2024).
Namun korban berusaha melarikan diri dan tetap melanjutkan perjalanannya. Namun, penyerang mengejarnya hingga penembakan terjadi.
Pelaku tak sekadar menembak korban, melampiaskan amarahnya. Pelaku juga membakar sepeda motor korban saat perbaikan di bengkel.
Menurutnya, “berdasarkan hasil otopsi, penyerang menembak korban dengan senapan angin tanpa izin yang dibeli di Internet 2 tahun lalu.”
Pada saat yang sama, korban mendapat dua luka di bagian perut akibat peluru penyerang.
Korban mengatakan, usai penembakan, ban sepeda motornya bocor. Kemudian dibawa ke bengkel dan ditinggalkan.
Kemudian korban mengambil sepeda motor lain dari rumah untuk menjemput anaknya. Saat korban pulang untuk menjemput anak-anaknya, ia mencoba mengambil sepeda motor yang bannya kempes dan bannya terbakar.
Polisi Jepara menetapkan tersangka MMR dan menjeratnya dengan beberapa pasal, antara lain Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penggunaan Senjata Api Secara Ilegal dan Pasal 351 KUHP terkait dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun. di penjara