Gugatan UU Cipta Kerja Dikabulkan MK, Buruh Joged dan Nyanyi Bersama

Gugatan UU Cipta Kerja Dikabulkan MK, Buruh Joged dan Nyanyi Bersama

JAKARTA – Massa buruh yang berdemonstrasi di Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024) bersorak setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan sejumlah gugatan terhadap Layanan Hak Buruh (UU). Mereka pun menari dan bernyanyi bersama.

Sambil memantau situasi, pengunjuk rasa menyiarkan langsung persidangan yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Mereka juga akan mendengarkan putusan yang dibacakan hakim Pengadilan Tofin terkait soal gaji dan tenaga kerja asing.

Selepas jeda proses, mereka bersyukur hakim Pengadilan Tofin mengabulkan permintaan mereka. Pembicara berterima kasih kepadanya atas banyak keputusan ini. “Kami berterima kasih kepada hakim MK yang menerima permohonan kami, selamat hakim MK,” kata Klatsch.

Massa aksi yang terlebih dahulu duduk dan istirahat diminta berbaris di depan mobil dinas untuk merayakan putusan Mahkamah Konstitusi. Mereka menari dan bernyanyi untuk merayakan festival tersebut. Bahkan, sebagian pekerja merayakannya dengan melepas pakaian dan menari kegirangan. Mereka diminta membuka baju, lalu bernyanyi dan menari di acara tersebut.

Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan sebagian uji materi UU No. Uji coba penerapan Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang disampaikan Partai Buruh dkk soal konstitusional aturan Pasal 42 ayat (4) pada Bab 81 Angka 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Pasal tersebut berbunyi “Tenaga kerja asing hanya dapat dipekerjakan di Indonesia dalam suatu hubungan kerja untuk suatu jabatan dan jangka waktu tertentu serta mempunyai kapasitas sesuai dengan jabatan yang diambilnya.”

Dalam pendapatnya, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa tenaga kerja asing yang dapat dipekerjakan di Indonesia hanyalah pekerja hubungan kerja pada jabatan dan jangka waktu tertentu serta dengan kewenangan yang sesuai dengan jabatan yang diembannya.

“Penting bagi pengadilan untuk menjelaskan bahwa Pasal 42 Ayat 4 Pasal 81 Angka 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945 karena tidak dimaknai “TKA hanya boleh bekerja di Indonesia.” dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta mempunyai “gambaran sesuai dengan situasi yang terjadi dengan memperhatikan penggunaan tenaga kerja Indonesia sebelumnya,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK, Pusat. Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *