MENLO PARK – Raksasa teknologi AS Apple menghadapi tuntutan hukum atas tuduhan mereka memata-matai karyawannya melalui perangkat yang dikendalikan perusahaan seperti iPhone.
Menurut Anadolu Agency, karyawan yang menggunakan perangkat Apple harus menautkan akun iCloud mereka ke perusahaan, yang diduga mengumpulkan berbagai informasi, seperti lokasi, dari karyawan Apple yang tidak bekerja. Dia dituduh dalam gugatan yang diajukan pada hari Minggu.
Dalam gugatannya, Bhakta menuduh bahwa perangkat pribadi karyawan, termasuk iPhone, dipasang dengan perangkat lunak internal perusahaan saat berada di lokasi Apple “di mana perangkat tersebut diperiksa oleh Apple.”
Apple dituduh melanggar undang-undang California dengan mewajibkan karyawannya menyetujui kebijakan yang mengizinkan perusahaan untuk “melakukan pengawasan fisik, video, dan elektronik” terhadap karyawannya, kata Bhakta.
“Bagi karyawan Apple, ekosistem Apple bukanlah taman bertembok, melainkan penjara. Ini seperti ‘panoptikon’ di mana karyawan, baik di dalam maupun di luar pekerjaan, berada di bawah kendali Apple,” lapor situs teknologi AS The Verge. pada hari Senin. , yang mengacu pada dokumen pengadilan.
Bhakta juga mengklaim bahwa Apple membatasi kebebasan berpendapat para karyawannya dengan melarang mereka mendiskusikan kondisi kerja, gaji, dan aktivitas politik mereka.
“Kami sangat tidak setuju dengan tuduhan ini dan yakin bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar,” kata juru bicara Apple Josh Rosenstock kepada The Verge.