JAKARTA – Ketua Badan Sertifikasi Produk Halal (BPJPH) Haykal Hasan mengatakan akan memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang tidak mencantumkan sertifikasi halal pada produknya. Dia mengatakan ada dua sanksi yang akan dijatuhkan.
“Itu adalah sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau penghapusan produk dari peredaran, termasuk produk jasa langsung seperti restoran dan rumah makan untuk usaha menengah dan besar,” kata Babeh Haikal. melalui akun Instagram diumumkan pada Sabtu (26/10/2024).
Menurutnya, pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal merupakan Amanat Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam pemantauan, BPJPH melatih 1.032 pemantau JPH. Mereka telah lulus pelatihan supervisor JPH.
“Semua produk yang ada, diedarkan, dan diedarkan di wilayah NKRI harus halal. Itu (wajib) undang-undang. Apapun caranya, harus ya?” Ini halal, tidak ada simbol halal di Indonesia, ya dikenakan sanksi.”