Jakarta – Hakim Mahkamah Agung nonaktif Ghazalba Saleh divonis 10 tahun penjara. Majelis Hakim menilai Ghazalba Saleh sah dan jelas-jelas melakukan tindak pidana korupsi dalam operasional Mahkamah Agung.
“Terdakwa Ghazalba Saleh divonis 10 tahun penjara,” kata Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/10/2024).
Ghazalba juga diperintahkan membayar denda Rp500 juta dan menjalani hukuman empat bulan penjara.
Hakim menyebut Ghazalba Saleh melanggar Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 12B juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Hal itu juga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Komisi Pemberantasan Komisioner (KPK) menginginkan hakim Mahkamah Agung yang sudah tidak menjabat, Ghazalba Saleh, divonis 15 tahun penjara.
Jaksa menyelidiki apakah Ghazalba menerima gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) yang sah dan eksplisit.
Dicari, menghukum terdakwa Ghazalba Saleh 15 tahun penjara, kata jaksa yang membacakan surat terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 5 September 2024.
Selain pidana penjara fisik, jaksa juga menginginkan pihak yang bersalah mendapat denda Rp 1 miliar, masa percobaan 6 bulan.
Jaksa juga meminta Ghazalba membayar sejumlah 18.000 dolar Singapura dan Rp 1.588.085 selambat-lambatnya sebulan setelah pengadilan memutuskan untuk meminta perintah tetap dan keringanan selama dua tahun.