Hakim Butuh Saksi Sidang Itsbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini, Sule Bakal Datangi PA Jaksel?

Hakim Butuh Saksi Sidang Itsbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini, Sule Bakal Datangi PA Jaksel?

JAKARTA – Rizki Fabian dan Mahalini masih menjalani proses di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA) untuk melegalkan pernikahan mereka berdasarkan hukum negara.

Pengadilan juga menyebut kemungkinan Sule menjadi saksi dalam persidangan.

Suryana, Manajer Humas PA Jakarta Selatan, mengatakan, keterangan saksi sebenarnya sudah diminta oleh juri sebelum mengeluarkan putusan akhir.

“Yang penting saksinya, karena akta nikah belum ada, yang ada hanya pelaksanaan nikah, ijab kabul, ada wali, ada saksi, kita bicara soal mahar ya. Begitulah yang terjadi dalam sebuah pernikahan,” kata Suryana di kantornya, Senin (11/11/2024).

Suryana mengatakan, saksi yang dibutuhkan hakim adalah saksi yang diajukan kedua mempelai pada 10 Mei lalu.

Namun, kata Suryana, kemungkinan besar juri akan menyetujui pihak keluarga, termasuk Sule, bersaksi dalam persidangan. Namun Suryana belum bisa memastikannya karena belum diperiksa hakim.

“Saksi itu saksi-saksi yang dipanggil saat akad nikah ya. Lalu kalau tidak bisa hadir, maka juri akan memanggil saksi-saksi untuk menjadi saksi persidangan, terserah juri,” ujarnya.

“Misalnya untuk menilai keluarga boleh jadi saksi atau tidak, nanti yang jadi hakim adalah hakimnya, karena saksi nikah itu kan suka dicalonkan oleh keluarga. Lalu, kalau pertanyaannya bagaimana saksi orang tua bisa diterima. , terserah juri mau terima atau tidak,” kata Suryana.

Sebagai informasi, Rizki Fabian dan Mahalini akan menjalani sidang lanjutan pada Senin, 18 November 2024 di PA Jakarta Selatan.

Dalam persidangan keduanya akan ditanyai juri mengenai pernikahan mereka yang akan dilangsungkan pada 10 Mei 2024.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *