JAKARTA – Pemerintah resmi mengumumkan hari libur nasional dan cuti umum tahun 2025. Total hari libur dan cuti umum tahun depan berjumlah 27 hari.
Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. SKB ini ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) yang diwakili oleh Menteri. Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker), Afriansyah Noor dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
“Hari ini tanggal 14 Oktober telah dilakukan rapat tingkat menteri untuk menentukan hari libur dan cuti bersama,” kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy saat konferensi pers usai penandatanganan hari libur nasional tahun 2025 dan hari libur bersama. meninggalkan SKB di Kantor Departemen Koordinasi PMK, Jakarta, Senin (14/10/2024).
Muhadjir mengatakan, penetapan hari libur dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat sektor perekonomian dan swasta dalam beraktivitas serta menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga dalam merencanakan program kerja (proker) pada tahun 2025.
Pemberlakuan SKB ini, lanjut Muhadjir, mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang hari libur nasional.
“Pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama 27 hari. Begitu pula pada tahun 2024. 17 hari libur nasional, cuti bersama 10 hari,” kata Muhadjir.
Sebelum pengumuman tersebut, Menko PMK terlebih dahulu memimpin Rapat Tingkat Menteri (RTM) untuk bersama-sama memutuskan hari libur nasional dan hari libur bersama tahun 2025.
Penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, pelaku ekonomi, pariwisata dan swasta lainnya agar dapat merencanakan kegiatannya pada tahun 2025 dan sebagai acuan dalam menentukan program kerja pada tahun tersebut.