JAKARTA – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta pada hari ini, Rabu (27/11/2024), meniadakan ketentuan ganjil genap bertepatan dengan hari pemungutan suara atau pemungutan suara Pilkada Serentak 2024.
Akibat pelaksanaan pemungutan suara Pilkada nasional serentak di Indonesia pada Rabu (27/11/24), ketentuan genap genap di berbagai ruas jalan di Jakarta dibatalkan,” tulis Dinas Perhubungan DKI di akun Instagram-nya, Rabu. 27/11/2024).
Dishub DKI Jakarta menjelaskan penghapusan nomor ganjil pada pilkada sesuai aturan hukum sebagai berikut:
– Undang-Undang Republik Indonesia No. Pasal 10 Tahun 2016, Pasal 201 Ayat 8 : Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pemungutan suara serentak secara nasional pada bulan November 2024;
– Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2015 Pasal 84(3): Pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari libur nasional;
– Peraturan KPU No. 2 Tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2024, bupati dan wakil gubernur, serta pemilihan walikota dan wakil walikota tahun 2024;
– Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. Pasal 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3: Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak dilaksanakan pada hari Sabtu, Minggu, atau hari libur yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden; Dan
– Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia SE no. Peraturan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Libur Pegawai/Pegawai pada Hari dan Tanggal Pemilihan Umum dan Pemilihan Umum Provinsi, Pemilihan Gubernur dan Walikota.
Meski demikian, Dinas Perhubungan DKI menyarankan agar seluruh pengguna jalan tetap menaati peraturan yang berlaku dan mengutamakan keselamatan berkendara.