JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Kementerian Kesehatan (Dnkes) buka suara terkait Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang terdaftar sebagai penerima bantuan (PBI) pada program BPJS Kesehatan. Diketahui, BPJS Kesehatan atau JKN Harvey Moeis dan Sandra Dewi tengah menjadi sorotan di media sosial selama beberapa hari terakhir.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati menyatakan, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan Jaminan Kesehatan, pada tahun 2017-2018, Pemda DKI Jakarta menerapkan percepatan UHC dengan bertujuan untuk memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta mempunyai akses terhadap layanan kesehatan.
Saat itu, Pemerintah Daerah DKI Jakarta mempunyai target pemerintah pusat untuk mendaftarkan 95% penduduk Tanah Air sebagai peserta JKN. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga DKI Jakarta.
Keputusan gubernur ini merupakan niat Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan fasilitas kesehatan bagi seluruh masyarakat yang tidak terdaftar dalam JKN. UU Gubernur melindungi hak-hak masyarakat Jakarta secara keseluruhan, kata Ani dalam pengumumannya, Senin (30/12/2024).
Ani menambahkan, warga yang memenuhi syarat administrasi seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan ingin dirawat di kelas 3, saat itu juga bisa didaftarkan oleh pejabat pemerintah daerah (bupati) sebagai peserta untuk mendapat bantuan APBD. Hibah (PBI).
“Dengan Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar mulai 1 Maret 2018,” ujarnya.
Meski demikian, Ani menegaskan, mulai tahun 2020, Pemda DKI Jakarta tengah melakukan proses penataan kembali informasi penerima APBD PBI agar bisa lebih tepat sasaran. Langkah-langkah yang terlibat meliputi:
– Pemasukan masyarakat miskin dan tidak mampu pada bagian PBI JK (Penerima Bantuan Jaminan Kesehatan) yang disediakan oleh Pemerintah Pusat.
– Mendorong pengusaha untuk mendaftarkan pekerjanya pada bagian PPU (Penerima Upah).
– Kampanye ‘kebebasan itu baik’ untuk mendorong orang-orang yang mampu membayar tagihan mereka secara gratis.
Saat ini Pemerintah DKI Jakarta sedang mengkaji Keputusan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kebutuhan peserta APBD PBI agar benar-benar dapat menggunakan bantuan tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip kejujuran dan keadilan. kepercayaan. mengungkapkan kebenaran. itu harus dilaksanakan,” ujarnya.
Peserta JKN mempunyai banyak aspek, yaitu:
1. PPU (Pekerja Berbayar): Peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja.
2. PBI JK (Penerima Bantuan Kesehatan): Peserta bantuan yang diberikan pemerintah pusat kepada masyarakat miskin dan membutuhkan.
3. PBPU BP (Penerima Upah dan Pengusaha/Mitra): Peserta yang membayar.
4. PBI APBD (Penerima Bantuan Anggaran Daerah): Peserta pemerintah daerah menerima pendapatan melalui APBD.
“Kami juga akan berkonsultasi dengan BPJS Kesehatan terkait reformasi kebijakan Gubernur, sehingga perlindungan kesehatan dapat tercapai untuk seluruh kota namun sesuai target,” ujarnya.