JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Harvey Moeis sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan produk timah PT. Dia menghabiskan 12 tahun di penjara. Jaksa membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/09/2024).
“Kami meminta Majelis Hakim memvonis terdakwa Harvey Moeis 12 tahun penjara,” kata Jaksa Agung saat membacakan permohonan, Senin (12/09/2024).
Jaksa menilai Harvey Moeis sah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, sesuai dengan pasal yang didakwakan.
Sementara Harvey Moeis juga harus membayar denda Rp satu miliar. Pengacara juga membayar Harvey Moeis sebesar Rp 210 miliar.
Pengacara memerintahkan Harvey membayar ganti rugi satu bulan setelah hukuman. Jika tidak, properti Harvey akan dilelang untuk membayar nilai penggantian. “Jika terdakwa tidak mempunyai cukup sumber daya untuk membayar ganti rugi, maka akan dikenakan pidana penjara selama enam tahun,” ujarnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Harvey Moeis didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan sistem produk timah di wilayah izin industri pertambangan PT. Timah Tbk 2015-2022. Tindakan ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp300 miliar.
Dalam dakwaan, Harvey didakwa melakukan pertemuan dengan CEO PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi, Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar, dan 27 pemilik swasta pengecoran logam. Pertemuan tersebut membahas permintaan Mochtar dan Alwin agar bijih timah mewakili 5% produksi beberapa smelter swasta.
Bijih timah tersebut diketahui berasal dari operasi penambangan ilegal di wilayah izin pertambangan (IUP) milik PT Timah. Harvey dikabarkan meminta pengamanan kepada empat perusahaan swasta, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Harga obligasi ditetapkan sebesar US$500-750 per metrik ton. Permintaan pendanaan tersebut dibayarkan sesuai dengan praktik dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Bagian Proses Harvey Moeis:
Pertama:
Pratama: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Anak Perusahaan : Bagian 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kedua
Primair : Pasal 3 Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Subsidiari : Pasal 4 Undang-undang 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP.