Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

JAKARTA – Harvey Moeis, pria Sandra Dewi dikutuk hingga 6,5 ​​tahun penjara di hakim penghakiman di hakim Jakarta tengah dalam membaca keputusan pendapat, Senin (12/23/2024). Putusan ini diserahkan sehubungan dengan korupsi bersepeda di kolam renang -barang yang mengisi bulan (23/23/2024).

Persidangan ini lebih rendah dari persyaratan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diperlukan selama 12 tahun penjara. Dalam hal ini, Harvey dan perwakilan PT memiliki api dan Bangka Tin (RBT).

Sebelumnya, jaksa penuntut meminta agar Harvey Moeis bersalah atas pernyataan korupsi dan kecelakaan TPPU dalam pengelolaan PT Timah 12 -tahun perdagangan produk timah.

Petisi dibaca oleh penuduh di Pengadilan Distrik Tengah Jakarta, Senin (9/12/2024). Lebih lanjut, Harvey Moeis juga diharuskan membayar RP1 miliar yang baik dan meyakinkan uang pengganti RP210 miliar kepada Harvey Moeis.

“Untuk menilai hakim untuk menilai terdakwa Harvey Moeis dengan penjara 12 tahun,” kata jaksa penuntut umum yang membaca surat surat itu, Senin (9/12/2024).

Selain Harvey, keduanya bersalah, yang merupakan polisi di PT RBT, juga akan menjalani persidangan untuk membaca keputusan hakim. Dua orang dari Direktur Presiden PT RBT Supreme PT RBT Direktur Bisnis Reza Andriiansyah.

Hukuman yang menjalani persidangan membaca di kamar Muhammad Hatta Ali di Pengadilan Distrik Tengah Jakarta.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *