JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menilai tidak cukup bukti bahwa calon wakil gubernur DKI Jakarta Suswono melanggar aturan administratif atau pemilu. Penilaian ini berdasarkan penelitian pendahuluan Bavaslu nomor: 012/PL/PG/Prov/12.00/X/2024 hal.
Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha dalam kajian pendahuluan, Rabu (13/11/2024) mengatakan, “Balai Gakkumdu Provinsi DKI Jakarta menilai laporan yang ada saat ini belum cukup bukti.”
Sebelumnya, Suswono menjadi pemberitaan karena pernyataannya tentang “janda kaya menikah dengan pria pengangguran”. Laporan no. 013/PL/PG/Prov/12.00/XI/202.
Berdasarkan hasil kajian pendahuluan, Bavaslu tidak bisa dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Berita acara pemeriksaan pendahuluan yang ditandatangani pada 10 November 2024 itu berbunyi: “Pelanggaran pemilu tidak bisa dilaporkan ke Polda Metro Jaya.”
Namun, pemeriksaan sementara Bawaslu DKI menyerahkan penanganan pelanggaran lain dalam kasus Suswono kepada aparat penegak hukum lain. Selain itu, ada dugaan pelanggaran lain yang dilakukan terhadap Polda Metro Jaya, demikian bunyi penelitian tersebut.
Sementara itu, Koordinator Humas Bawaslu DKI Jakarta Quinn Pegan mengatakan, Sentra Gakkumdu mengatakan laporan tersebut tidak berlanjut ke tingkat penyidikan pidana umum.
Saat dihubungi, Selasa (12/11/2024), Quinn mengatakan: “Gakkumdu – dugaan tindak pidana umum belum berlanjut ke tingkat penyidikan – sudah dirujuk ke Polres.”