Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan hasil akhir pemilu PPPK 2024 dengan peserta 71.424 orang. Pada tanggal 1 hingga 31 Januari, peserta yang berhasil harus segera melengkapi dokumen persyaratan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama M Ali Ramdhani mengatakan, tingkat kelulusan ujian PPPK tahap pertama tahun 2024 sebesar 99,45 persen. Kementerian Agama memeriksa 71.424 dari 71.817 peserta. Dengan demikian, terdapat 393 peserta (0,55 persen) yang tidak lulus.
Baca juga: Apa Itu PPPK Paruh Waktu dan Berapa Gajinya? Simak informasinya di sini
Rekrutmen Pegawai Negeri dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 2024 diperuntukkan bagi mantan pegawai Honorer Kelas II (Ex THK-II) dan non-ASN yang terdaftar di database BKN tahun anggaran 2024.
M Ali Ramdhani menjelaskan, “keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 adalah mutlak dan tidak dapat dibantah.”
Baca juga: Diperpanjang Hingga 7 Januari 2025 Berikut Cara Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 2024
Peserta kemudian menyatakan lulus pendaftaran Kementerian Agama 2024, PPPK Tahap 1 wajib menyerahkan dokumen lengkap secara elektronik melalui akun masing-masing di https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 1 hingga 31 Januari 2025. .
Mengisi formulir pendaftaran bagi peserta PPPK Kemenag tahun 2024 yang telah lulus proses seleksi. Kelengkapan dokumen yang diposting oleh peserta:
A. Foto terbaru adalah pakaian formal dengan latar belakang merah.
B. Gelar asli atau bagi lulusan universitas asing yang mendapat Sertifikat Keputusan Kesetaraan dari kementerian yang berwenang;
C. Transkrip nilai asli angkatan atau bagi lulusan universitas luar negeri, beserta transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi Indeks Kinerja Total (IPK) dari kementerian yang berwenang.
D. DRH (Curriculum Vitae) versi cetak dari https://sscasn.bkn.go.id dimana nama, tempat lahir dan tanggal lahir ditulis tangan dengan huruf balok dengan tinta hitam. Ditandatangani oleh peserta sendiri dan dibubuhi stempel sebanyak 10.000 buah;
E5 (lima) Poin deklarasi ditandatangani langsung dan dibubuhi stempel 10.000 oleh peserta sesuai dengan formulir yang terlampir pada deklarasi ini.
F. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku setelah selesai DRH.
G. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah (sebaiknya menggunakan pelayanan kesehatan di Kementerian Agama) diterbitkan dan disahkan paling lambat pada bulan Januari 2025.
Surat keterangan pantang/penggunaan narkotika, psikotropika, prenatal, dan narkotika lainnya yang ditandatangani oleh dokter pada unit pelayanan kesehatan negara atau pejabat yang berwenang pada instansi/lembaga yang berwenang melakukan uji narkotika yang bersangkutan. Yang dibuat dan ditetapkan paling lambat pada bulan Januari 2025.
Apabila peserta yang dinyatakan telah menjalani pemeriksaan berkala tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat melengkapi/melengkapi dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi persyaratan dan/atau dianggap mengundurkan diri, ”tegas Kang Dhani, sapaan akrabnya.
Mekanisme pengunduran diri
Wawan Djunaedi, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kemenga, menambahkan, peserta yang lewat namun ingin mengundurkan diri harus membuat dan menyerahkan surat pengunduran diri bermaterai 10.000.
Dengan demikian, persyaratan jabatan yang bersangkutan dapat dipenuhi/digantikan oleh peserta berikutnya pada persyaratan pekerjaan yang sama sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya jabatan peserta yang mengundurkan diri tersebut dapat diisi/digantikan oleh peserta berikutnya sesuai dengan kebutuhan jabatan yang sama sesuai ketentuan yang berlaku.
“Peserta yang melengkapi/mengganti akan dipanggil melalui pengumuman dan nantinya akan dirujuk,” kata Wawan.
Wawan mengatakan, jika ada peserta yang lolos seleksi PPPK tahap akhir dan/atau disetujui identifikasi PPPK lalu mengundurkan diri, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi karena tidak mengajukan ASN- Penerimaan tidak berlaku. Untuk anggaran pengadaan staf ASN 2 tahun ke depan.