JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan telah menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Wakil Ketua Komite Pemberantasan Korupsi Fitroh Rohcahyanto memastikan pihaknya akan segera menggelar konferensi pers (konpers) untuk mengumumkan penetapan status mencurigakan Hasto.
“Kami akan mengadakan konferensi pers secepatnya,” tegasnya saat dikonfirmasi iNews Media Group, Selasa (24/12/2024).
Namun Fitroh memberikan jawaban singkat saat ditanya lebih lanjut mengenai kapan konferensi pers akan dilangsungkan. “Segera,” katanya singkat.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku dan beberapa pihak lainnya.
Dari surat yang diterima SINDOnews, Selasa (24/12/2024), dugaan korupsi tersebut terkait pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), selama periode 2017 hingga. 2022. .
“Kami informasikan, Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku dan kawan-kawan dengan memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan pada Pemilu. Komisi. Republik Indonesia periode 2017 sampai dengan 2022,” bunyi surat itu.