Hasto Kristiyanto Melawan, Ajukan Praperadilan Status Tersangka KPK

Hasto Kristiyanto Melawan, Ajukan Praperadilan Status Tersangka KPK

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tengah memperjuangkan kedudukan hukumnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto mengajukan gugatan pendahuluan ke pengadilan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus Harun Masiku di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan pendahuluan atas perkara yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai tergugat yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia,” kata Liaison Officer PN Jakarta Selatan Djuyamto. kata Jumat. . (1/10/2025).

Dia menjelaskan, permohonan praperadilan untuk menetapkan Hasto sah sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel tanggal 10 Januari 2025.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk hakim untuk menangani perkara tersebut, yaitu saya, Djuyamto sebagai hakim satu-satunya, ujarnya.

Dia menambahkan, sidang pendahuluan pertama digelar terkait sah tidaknya penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus korupsi yang dihadapi Harun Masiku. Dia belum bisa berkomentar lebih banyak soal kasus ini karena dialah yang akan menjadi hakimnya.

Persidangan pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah diperintahkan pada Selasa, 21 Januari 2025. Keterangan lebih lanjut mengenai perkara ini akan dijelaskan oleh Humas II Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tutupnya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *