JACARTA – Berikut 8 alasan Kampanye KIP dibatalkan. Lanjutkan studi, tapi bisnis terbatas? Mendaftar KIP Kuliah adalah solusinya.
Seperti diketahui, KIP Kuliah diberikan kepada siswi dari keluarga tidak mampu dan akan belajar di PTN atau PTS.
Selain memenuhi syarat, ia menemukan banyak faktor yang menjadi penyebab pemberhentian KIP Kuliah. Apa? Diposting oleh Instagram @dalamptn Artikel ini akan membahasnya, check it out!
8 Alasan Pemecatan dari KIP Perguruan Tinggi
1. Siswa tersebut meninggal
Kematian merupakan keadaan darurat yang menyebabkan program pendidikan ini dibatalkan dan dibatalkan.
2. Siswa putus sekolah atau berhenti belajar
Bagi mahasiswa yang memutuskan putus sekolah atau berhenti belajar, dana hibah KIP Perguruan Tinggi akan ditangguhkan.
3. Ganti siswa
Kategori berikutnya yang membuat KIP kuliah tidak layak adalah mahasiswa pindahan ke perguruan tinggi melalui SNBT, Kemerdekaan, dan lain-lain.
4. Pergi
Mahasiswa yang tidak hadir mengajar karena sebab apapun akan didiskualifikasi dan diberhentikan oleh Asisten Pengajar KIP.
Baca juga: Bisakah KIP Kuliah Kemerdekaan 2024? Ini benar
5. dipenjara
Alasan mahasiswa KIP disuspen atau diskors selanjutnya adalah jika mahasiswa tersebut melakukan tindak pidana dan dipenjara.
6. Penolakan
Apabila mahasiswa tersebut menolak PIP dari pemerintah, maka hibah KIP Perguruan Tinggi akan dibatalkan.
7. Bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945
Salah satu penyebab Pernyataan KIP dibatalkan dan dihapus adalah karena para mahasiswa tersebut dinilai melanggar Pancasila dan UUD 1945.
8. Siswa tidak lagi menjadi fokus utama
Setiap semester perguruan tinggi dan universitas akan mengadakan tes untuk melihat keluarga dan kemampuan belajar mahasiswa KIP Kuliah.
Apabila mahasiswa tersebut tidak memenuhi syarat dan tidak penting bagi penerima KIP Kuliah, maka bantuan KIP Kuliah akan dibatalkan dan dibatalkan.
Penggantian instruksi KIP yang dihapus
1. Siswa sering memenuhi persyaratan
2. Mahasiswa tidak lebih dari semester 5 untuk jenjang S1/D4 atau semester 3 untuk jenjang D3
3. Perguruan tinggi terkait agar menyiapkan dokumen transfer dan formulir transfer bagi penerima PIP.
4. Mahasiswa yang satu semester dengan mahasiswa penerima bimbingan KIP dikeluarkan.