RADIO STATION Hati-hati! Ada Sanksi Bagi Peserta yang Terlambat Datang Tes SKD CPNS 2024, Ini Tata Tertibnya

RADIO STATION Hati-hati! Ada Sanksi Bagi Peserta yang Terlambat Datang Tes SKD CPNS 2024, Ini Tata Tertibnya

Jakarta – Ini adalah batasan bagi peserta ujian CPNS SKD 2024 yang datang terlambat saat ujian. Ada beberapa hal penting yang perlu Anda ketahui menjelang ujian CPNS SKD 2024 yang akan dimulai pada 16 Oktober 2024.

Sebelum memulai tes SKD, peserta perlu mempersiapkan diri dengan baik agar dapat mencapai hasil yang maksimal. Salah satu hal penting yang harus Anda ketahui adalah aturan mengenai akses peserta ke lokasi pengujian. Untuk informasi lengkapnya yang akan dibahas pada artikel selanjutnya, simak aturan ujian SKD CPNS lengkap dengan penaltinya

• Peserta wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang ditentukan masing-masing instansi untuk proses pendaftaran dan verifikasi kelengkapan dokumen yang dibutuhkan peserta.

• Panitia Badan memberikan nomor registrasi pribadi kepada peserta sebelum pemilihan dimulai.

• Proses setup PIN ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

• Peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, Seleksi PPPK, Seleksi Penerimaan Siswa Sekolah Negeri/Seleksi Praja/Peserta Pelatihan dan Seleksi Pegawai Non ASN wajib membawa KTP elektronik asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku. .

• Atau Kartu Keluarga asli, atau fotokopi Kartu Keluarga yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, atau Kartu Tanda Penduduk digital berupa KTP digital dan screen image yang telah dicetak dan diserahkan kepada panitia instansi.

• Atau kartu keluarga digital yang sudah dicetak dan dapat di-scan oleh panitia lembaga dan kartu peserta pemilu untuk diserahkan kepada panitia lembaga.

• Peserta seleksi resmi pelajar/pelajar/siswa sekolah yang belum berusia 17 tahun dapat membawa KTP asli anaknya.

• Apabila pemilu diadakan di luar negeri, peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu komunitas Indonesia di luar negeri dan kartu partisipasi pemilu.

• Peserta Seleksi Pengembangan Karir wajib membawa kartu domisili atau kartu identitas pegawai.

• Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertulis pada kartu peserta.

• Peserta menggunakan pakaian dan sepatu yang rapi dan sopan atau sesuai dengan aturan panitia instansi (kemeja, celana jeans dan sandal tidak diperbolehkan).

Peserta di ruang seleksi dilarang membawa:

• Buku atau catatan lainnya.

• Kalkulator, instrumen, kamera apapun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu. Dan

• Senjata api/senjata tajam atau sejenisnya.

Peserta yang telah menyelesaikan ujian dapat meninggalkan tempat ujian dengan tertib.

Larangan peserta:

• Bertanya/berdiskusi dengan sesama peserta tes pada saat proses seleksi.

• Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa izin panitia pada saat proses seleksi.

• Meninggalkan ruang seleksi kecuali panitia mengizinkan.

• Membawa makanan dan minuman ke ruang pemilihan.

• Merokok di ruang pemilihan.

• Menyebarkan pertanyaan pemilu melalui semua media. Dan

• Melakukan tindakan penipuan dalam bentuk apa pun.

Pembatasan

• Peserta yang terlambat mengikuti jadwal seleksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap tidak memenuhi syarat.

• Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap tidak memenuhi syarat.

• Peserta yang melanggar ketentuan berpakaian elegan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap tidak memenuhi syarat.

• Peserta yang melanggar ketentuan larangan di atas akan dikenakan teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai keikutsertaannya sebagai peserta pemilu dibatalkan.

• Peserta yang melanggar ketentuan yang dilarang, seperti menyebarkan soal seleksi melalui media apapun atau melakukan penipuan dalam bentuk apapun, akan dikenakan diskualifikasi.

Dress code tes SKD CPNS untuk pria

· Kemeja putih polos lengan panjang tanpa motif

· Celana panjang hitam polos tanpa motif (bukan jeans)

· Sepatu tertutup berwarna hitam

· Jangan gunakan ikat pinggang.

Dress code tes SKD CPNS putri

· Kemeja putih polos lengan panjang tanpa motif

Celana panjang atau rok hitam polos tanpa motif (bukan jeans)

· Sepatu tertutup berwarna hitam

· Jangan gunakan ikat pinggang

Tata Tertib Tes SKD CPNS Pakaian Wanita Bercadar · Baju putih polos lengan panjang tanpa motif

Celana panjang atau rok hitam polos tanpa motif (bukan jeans)

· Hijab hitam polos (untuk wanita berjilbab)

· Sepatu tertutup berwarna hitam

· Jangan gunakan ikat pinggang.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *