Hati-hati Bikers! Berteduh di Kolong Jembatan saat Hujan Bisa Masuk Penjara

Hati-hati Bikers! Berteduh di Kolong Jembatan saat Hujan Bisa Masuk Penjara

JAKARTA – Saat musim hujan, sepeda motor terlihat bersembunyi di bawah jembatan atau di bawah lalat Alih-alih memakai jas hujan, mereka menunggu hingga hujan reda Perilaku ini dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas dan dapat mengakibatkan denda

Seperti diketahui, masih banyak pengendara sepeda motor yang tidak melengkapi perlengkapan berkendaranya dengan jas hujan. Hal ini memungkinkan mereka bersembunyi di bawah jembatan atau jembatan penyeberangan sehingga menimbulkan kemacetan lalu lintas

Padahal, perilaku tersebut melanggar peraturan lalu lintas dan bisa dikenakan sanksi tilang Selain itu, separuh jalan terlindung di bawah flyover dapat menimbulkan kecelakaan akibat sepeda motor yang diparkir.

Perilaku tersebut tentunya mengganggu keselamatan dan keamanan, serta mengganggu transportasi jalan, risiko dan ketertiban, kata Budianto, Pengawas Perhubungan yang dikutip dari situs NTMC Polri.

Dengan Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 105 menyatakan bahwa setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku disiplin yang dapat menimbulkan gangguan lalu lintas, keselamatan dan keamanan lalu lintas dan angkutan jalan, atau dapat terhambat. Mungkin ada kerusakan di perjalanan

Menurut Budianto, polisi bisa saja terus menghentikan pengendara yang mencari perlindungan dan menimbulkan kemacetan. Jika pengemudi tidak menaati peringatan tersebut, maka sah bagi polisi untuk memberikan tilang.

Penetapan tilang tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 104 Ayat 3 UU Kepolisian 22/2009 yang artinya pengguna jalan wajib menaati petunjuk petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian Pasal 282 mengatur, setiap pengguna jalan yang tidak menaati perintah polisi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Oleh karena itu, pengguna jalan diimbau menyiapkan perlengkapan berkendara saat hujan. Jika ingin memakai jas hujan, berhentilah di tempat yang aman dan tidak menghalangi arus lalu lintas, kata Budianto.

FYI, tempat berteduh bagi pengguna sepeda motor jika terjadi hujan adalah halte, pusat perbelanjaan, jembatan penyeberangan orang, dan kolong jalan layang.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *