LEBAK – Dua kepala desa (kades) di Kabupaten Lebak kini menjadi sorotan publik. Bagaimana tidak, mereka diduga ditangkap terkait kasus narkoba dan kasus terkait pernikahan.
Mereka adalah ML, Kepala Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga dan A, Kepala Desa Jagabaya, Kecamatan Warunggunung, Lebak, Banten. Mereka mendapat banyak tentangan dari masyarakat karena kelakuannya.
Menyikapi hal tersebut, Komisioner I DPRD Lebak akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk menyelesaikan permasalahan kedua kepala desa tersebut. Hal itu dibenarkan Ketua Komisi I DPRD Lebak Bangbang SP.
Benar, Kamis (14/11/2024) kami akan menggelar RDP untuk menyelesaikan permasalahan dua kepala desa yang belakangan ini menjadi sorotan publik, kata Bangbang saat dihubungi ai, Selasa (12/11/2024). .
Bangbang menjelaskan, RDP dirancang untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan tersebut tanpa menarik dan mengganggu pelayanan di kantor desa.
“Hasilnya pasti akan kami laporkan ke pihak eksekutif untuk segera ditindaklanjuti.
Bangbang mengatakan, di Desa Margajaya, warga meminta kepala desa mundur setelah dituduh kasus narkoba. Aparat desa (Prades), BPD dan organisasi lainnya pun memutuskan keluar.
“Saat ini balai desa juga disegel oleh warga,” ujarnya.
Sementara itu, lanjut Bangbang, di Desa Jagabaya, warga meminta kepala desa (Kades) berinisial A untuk pergi karena ditahan di sebuah hotel di Rangkasbitung bersama salah satu pegawainya.
“Perempuan itu sendiri yang masuk dalam wacana protes. Di sini kami akan mencoba mencari cara agar masalah ini tidak berlanjut.