YOGYAKARTA – Polisi tidur mendadak viral di media sosial setelah warganet mengunggah polisi tidur tak lazim di Yogyakarta.
Gundukan kecepatannya kecil dan berjejer namun terlalu tinggi sehingga menyulitkan pengemudi untuk menyalip.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @wonderfuljogja, baut enam percepatan itu tinggi banget. Karena bentuknya yang tidak standar, menyulitkan pengendara mobil dan sepeda motor. Bahkan, perjalanannya lebih sulit dan diyakini dapat menyebabkan kerusakan pada sepeda motor dan mobil.
“Polisi memang virus di Yogyakarta, pernah ke sini? Apa kabar?” Tulis deskripsi unggahan video tersebut.
Polisi tidur diketahui ada di Jalan Letjen Suprapto, Yogyakarta. Bahkan, di postingan lain, kecelakaan ngebut disebut-sebut telah merenggut nyawa pengendara sepeda motor yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Sebagai informasi, pembuatan atau pemasangan speed bump diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengguna Jalan. Tujuan pemasangan polisi tidur di seberang jalan adalah untuk memperlambat kecepatan kendaraan demi keselamatan.
Berdasarkan aturan tersebut, jenis polisi tidur berikut ini cocok dan aman untuk kendaraan:
1. Polisi tidur dipasang di pemukiman warga dan tempat parkir dengan kecepatan berkendara 10 km per jam. Lebar bagian atas 15 cm dengan tinggi 12 cm dan sudut kemiringan 15 persen.
2. Polisi tidur dipasang di jalan lokal, biasanya digunakan di daerah transit. Lebar 39 cm, tinggi 5 – 9 cm dan sudut kemiringan 50 persen.
3. Speedometer berukuran lebih besar, dipasang di jalan dengan kecepatan 40 km. Lebar 66 cm, tinggi 8-9 cm dengan kemiringan 15 persen.