JAKARTA – Pembahasan pembentukan BUMN di bidang perkeretaapian dinilai positif karena akan semakin memperkuat dan menonjolkan peranan dan peranan operator dan regulator di sektor perkeretaapian nasional. Hal itu diungkapkan Ketua Federasi Kereta Api SP dan Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api Edi Suryanto melalui surat, Senin (30/12/2024).
Edi menggarisbawahi, setelah Undang-undang Pemerintah (UU) n. 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian yang menggantikan undang-undang no. 13 Tahun 1992 tentang perkeretaapian, bagian ini mengalami kemajuan pesat seiring dengan peningkatan pemerintah di bidang perkeretaapian. “Banyak pekerjaan di bidang perkeretaapian, khususnya untuk pembangunan infrastruktur rel, sinyal, terowongan, jembatan dan jaringan listrik di KRL. Sektor ini berkembang pesat seiring dengan kepedulian pemerintah terhadap sektor perkeretaapian,” dia dikatakan .
Oleh karena itu, dengan dibentuknya Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di bawah Kementerian Perhubungan sebagai faktor konsultatif yang terorganisir dalam UU 23/2007, pemerintah menyatakan peran dan perannya sebagai regulator yang menetapkan kebijakan dan alat untuk pembangunan infrastruktur. . Edi menilai Ketum sudah menjalankan perannya sebagai wasit pertandingan agar seluruh operator pemain bermain baik dan bersih musim ini.
Regulator sebagai otoritas anggaran APBN untuk menentukan dan menyediakan sumber daya, serta untuk pembangunan infrastruktur perkeretaapian juga telah menjalankan fungsinya sesuai dengan yang diharapkan. UU No. 23 Tahun 2007 juga mengatur tentang pemeliharaan jalan, karena prasarana perkeretaapian itu penting dan aset lainnya milik Negara untuk kemudian dititipkan kepada pekerja untuk pemeliharaannya. Begitu pula dengan tugas lain seperti penyiapan anggaran pemeliharaan perkeretaapian (infrastructure operasional maintenance/IMO).
“Dalam praktiknya, implementasi UU 23/2007 belum sepenuhnya dilaksanakan. Namun, regulator harus melaksanakan sejumlah proyek perkeretaapian di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi Selatan”, serta mendelegasikan operasionalnya kepada entitas, bukan kepada operator. . sama seperti undang-undang yang mewajibkan hal itu dilakukan tanpa aktor, kata Eddie.
Edi menilai kiprah PT KAI kini menjadi yang terbaik karena dimulai dari awal perubahan status dari Perumka menjadi Persero hingga masa transformasi di bawah kepemimpinan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Menurutnya, PT KAI siap meningkatkan dan melayani masyarakat. “Terbukti banyak warga asing yang mendapati pengelolaan kereta api di Indonesia bahkan melebihi pelayanan di negaranya sendiri,” tegasnya.
Sebagai operator, PT KAI juga berhasil menjalankan misinya melayani masyarakat dan negara dengan mengangkut 421,7 juta penumpang dan 63 juta ton kargo. Hambatan juga berperan penting dalam mendukung kelancaran arus perdagangan nasional dan memberikan solusi efisien pada sistem logistik nasional. “PT KAI bisa menjadi contoh pengelolaan dan pelayanan terbaik bagi moda transportasi lain di Asia Tenggara. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk memperkenalkan operator lain yang lebih sukses dari PT KAI, atau ada alasan untuk meningkatkan cara pandang manajemen. katanya.
Menurut Edi, hasil positif tersebut menunjukkan adanya pemisahan dan perbedaan yang jelas antara pengelola dan operator, tanpa adanya campur tangan dan intervensi serta saling membela tugas. Namun menurutnya, banyak hal yang bisa diperbaiki dengan UU No. 23/2007, juga mengatur tentang peran penyelenggara dalam proyek pekerjaan sipil, agar tidak masuk dalam batasan penyelenggara. “Direktur hanya sekedar melakukan pembinaan, perencanaan, dan evaluasi dalam pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur perkeretaapian,” ujarnya.
Kemudian, menurut dia, tugas pemeliharaan infrastruktur dan juga pembangunan juga bisa dilakukan oleh PT KAI yang seharusnya menjadi holding BUMN di bidang perkeretaapian. “Dengan demikian, peran direktur dapat dilimpahkan dalam perencanaan. Direktur memberikan tugas kepada pegawai yang efektif dan diperkuat dalam upaya yang terintegrasi,” ujarnya.
Menurutnya, ke depan KAI sebagai holding akan mampu menjalankan berbagai fungsi, mulai dari pengelolaan sarana, prasarana, hingga aset ROW (right of way). Sehubungan dengan itu, menurutnya, perlu dikaji pembentukan badan usaha pemeliharaan tanaman, badan usaha pemeliharaan prasarana, dan badan usaha pemeliharaan untuk keberadaan BARANG KUALITAS TERBAIK, yang semuanya akan berada di bawah naungan yang sama dengan PT. kereta api BRUCI.
“Oleh karena itu, Kaisar tidak perlu mengganggu para pekerja untuk memelihara prasarana, tanaman, dan sebagainya. Karena sistem pengelolaannya telah dilakukan dengan baik oleh para pekerja dan cukup dengan memperhatikan apa yang diatur dalam undang-undang,” katanya.
Pemerintah, kata dia, hanya perlu mengkaji ulang rencana tersebut untuk menentukan dan melaksanakan badan-badan yang kini akan berperan sebagai pelaksana rencana yang telah ditetapkan. “Tinggal memperbaiki para pekerja yang menjalankan tugasnya dan akan terus berlanjut dengan dukungan pemerintah,” tutupnya.