Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT) menambah hukuman hakim Pengadilan Tinggi yang tidak kompeten Gazalba Saleh menjadi 12 tahun penjara. Terdakwa kasus penggajian dan pencucian uang di hadapan Mahkamah Agung divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Tingkat Pertama.
“Menghukum terdakwa Gazalba Saleh 12 tahun penjara,” tulis putusan no. 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI yang ditayangkan pada Kamis (26-12-2024).
Soal besaran denda, PT DKI Jakarta sepakat dengan Pengadilan Tipikor Jakarta yakni sebesar 500 juta. Rp, empat bulan penjara kedua.
PT DKI pun menuntut Gazalba membayar 500 juta. Kompensasi Rp yang harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah keputusan diambil.
Jika tidak dibayar, jaksa akan menyita dan melelang hartanya untuk menutupi uang pengganti. Jika nilai properti tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman fisik dua tahun.
Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta ini lebih tinggi dibandingkan hukuman pengadilan rendah yang hanya memvonis mereka 10 tahun penjara. Majelis hakim menilai Gazalba Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam persidangan di Mahkamah Agung.
“Dia menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada terdakwa Gazalba Saleh,” kata Ketua Hakim Fahzal Hendri di ruang sidang Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/10/2024).
Pengadilan Tipikor Jakarta juga menghadiahkan 500 juta. Denda sebesar Rp dengan pidana kurungan subsider empat bulan.