Impor Bibit dan Benih untuk Industri Pertanian, Peternakan, dan Perikanan Bebas Bea Masuk

Impor Bibit dan Benih untuk Industri Pertanian, Peternakan, dan Perikanan Bebas Bea Masuk

JAKARTA – Penggunaan alat pemungutan bea masuk atas impor benih dan bibit dalam beberapa tahun terakhir dinilai sangat terbatas. Bahkan, tercatat nilai devisa impor benih dan bibit sepanjang periode 2020-2022 sekitar Rp 270 miliar dan bea masuk sekitar Rp 13 miliar.

Hal inilah yang menjadi landasan pemerintah dalam mendorong pengembangan industri pertanian, perikanan, dan peternakan di Indonesia melalui ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pembebasan Pajak Impor Bibit dan Bibit Untuk Konstruksi. dan Pembangunan Sektor Pertanian, Peternakan atau Perikanan yang mulai berlaku pada tanggal 3 Agustus 2024.

Kepala Cabang Humas dan Pertimbangan Kepabeanan Budi Prasetiyo mengungkapkan, pembebasan bea masuk diatur dalam PMK Nomor 105/PMK.04/2007. Namun fasilitas tersebut belum dimanfaatkan dengan baik oleh perusahaan yang mengimpor benih dan produk turunannya.

Prinsip dasar PMK terbaru ini meliputi persoalan penerima, penyederhanaan prosedur permohonan dan kantor pemohon, serta efisiensi prosedur melalui permohonan dan seleksi layanan, kata Budi.

Terhadap kajian penerimanya, pengecualian ini dapat diberikan terhadap impor barang yang dilakukan oleh pengusaha di bidang pertanian, peternakan, atau perikanan, termasuk yang berada di pedesaan dan kehutanan. Permohonan dapat diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai setempat dengan menambahkan website Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Indonesia National Single Window System (SINSW).

Permohonan paling sedikit memuat keterangan tentang nama dan alamat badan usaha; Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); rincian jumlah, jenis dan perkiraan harga; pelabuhan pemasukan benih dan benih; beserta nomor dan tanggal faktur atau dokumen terkait.

Jadi, apabila kajian terhadap permohonan dinyatakan lengkap, maka keputusan pembebasan bea masuk akan dikeluarkan paling lama 5 jam kerja jika permohonan diajukan secara elektronik atau 1 hari kerja jika permohonan diajukan secara manual, kata Budi.

Lanjut Budi, keputusan ini hanya dapat digunakan untuk proses impor produk dengan jangka waktu impor atau pengeluaran benih dan benih paling lama satu tahun sejak tanggal keputusan.

Ia juga mengajak para pelaku usaha untuk memperbanyak penggunaan peralatan pembebasan bea masuk dengan mengimpor benih dan bibit dari luar negeri, sehingga dapat merangsang tumbuh dan berkembangnya sektor pertanian, peternakan, atau perikanan di Indonesia.

“Penerapan peraturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, mendorong pengembangan sektor pertanian, peternakan, dan perikanan, serta meningkatkan manajemen dan pelayanan untuk memberikan pembebasan pajak bea cukai yang mengutamakan penyederhanaan dan efisiensi prosedur,” tutupnya. sobat.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *