JAKARTA – Ketua Umum Serikat Pekerja Migran dan Profesi Informal Indonesia (IMPPI) William Yani Weah geram atas kasus pelecehan yang dilakukan anak seorang pengelola toko roti di Cakung, Jakarta Timur, terhadap pekerja perempuannya. Ia menyayangkan tindakan polisi di Cakung.
Jani mengatakan, perlu ditelusuri lebih lanjut apakah ini merupakan kejadian baru atau pernah terjadi sebelumnya, dan jumlah terbesar terjadi pada 17 Oktober. Sehari setelah kejadian, korban melaporkan Cakung ke polisi. Namun, dia ditangkap tadi malam setelah video penyiksaannya menjadi viral. Ditangkap Polres Metro Jakarta Timur.
Polisi di Cakung sangat lamban menyikapi hal ini, beruntung polisi di Jakarta Timur bergegas masuk dan berhasil menangkap pelaku, kata William Jani Weah di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Ia meminta Polres Jakarta Timur mengusut kasus penganiayaan tersebut, apalagi pelaku mengancam korban bahwa dirinya kebal hukum. Hal ini menjadi pelajaran bagi pengusaha untuk menghormati karyawannya.
“Jangan sampai pemilik rumah bersembunyi di balik hukum untuk mengadili pekerjanya. Selidiki dengan baik dan berikan sanksi yang setimpal, pastikan tidak ada sanksi dalam undang-undang,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui, video penganiayaan tersebut sempat viral beberapa hari lalu. Dalam video yang diunggah, terlihat seorang pria gemuk dengan kaos dan celana pendek sedang marah kepada seorang pekerja wanita di toko tersebut.
Korban melemparkan kursi dan benda lain ke arah korban sambil mengumpat. Dalam video tersebut terdengar orang-orang menangis melihat kejadian tersebut. Korban tetap diam.
Di akhir video, tampak kepala almarhum berlumuran darah akibat kejadian tersebut. Pria berkemeja merah yang juga terekam kamera menyarankan agar korban pulang dan melapor ke polisi.
Penganiayaan terjadi pada 17 Oktober 2024 di sebuah toko roti di Jalan Palasan, Cakung, Jakarta Timur. Kabid Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Juliana mengatakan, korban melaporkan penganiayaan tersebut sehari setelah kejadian. Terdakwa dilaporkan melanggar Pasal 351 KUHP sehubungan dengan penuntutan.