Ini 5 Negara yang Buang Limbah Nuklir ke Laut, 2 di Antaranya Terlibat Perang Dingin

Ini 5 Negara yang Buang Limbah Nuklir ke Laut, 2 di Antaranya Terlibat Perang Dingin

TOKYO – Setidaknya lima negara telah mulai membuang limbah nuklir ke laut, sebuah praktik yang sangat kontroversial dan berbahaya bagi lingkungan.

Dua dari lima negara tersebut, Uni Soviet (sekarang Rusia) dan Amerika Serikat (AS), terlibat dalam Perang Dingin.

Praktik membuang limbah nuklir ke laut merupakan cara yang sederhana dan murah untuk menguburnya. Namun, praktik ini berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang terhadap ekosistem laut, hewan yang hidup di dalamnya, dan kesehatan manusia.

5 negara yang membuang limbah nuklirnya ke laut

1. Uni Soviet (sekarang Rusia)

Uni Soviet secara sistematis membuang limbah nuklirnya ke Samudera Arktik. Dari tahun 1959 hingga 1990an, mereka membuang sejumlah besar limbah radioaktif, termasuk limbah cair, ke laut.

Salah satu situs yang digunakan terletak di dekat pulau Novaya Zemlya di Laut Barents. Pembuangan tersebut meliputi pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN), kapal selam nuklir, dan limbah senjata nuklir yang tidak terpakai.

Praktik ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada masa Perang Dingin.

Saat ini, Rusia sebagai penerus Uni Soviet mengklaim sudah berhenti membuang limbah nuklirnya ke laut.

2. Amerika Serikat

Antara tahun 1940-an dan 1970-an, Amerika Serikat membuang limbah nuklirnya ke laut, khususnya Atlantik dan Pasifik.

Salah satu tempat pembuangan sampah tersebut terletak di sekitar Bikini Atoll, tempat uji coba senjata nuklir AS dilakukan pada tahun 1940an dan 1950an.

Pada tahun 1972 Amerika Serikat menandatangani Konvensi London tentang Pembuangan Limbah, yang melarang pembuangan limbah radioaktif ke laut.

Konvensi tersebut mencegah Amerika Serikat membuang limbah nuklir ke laut. Selain itu, Amerika telah mengadopsi metode yang lebih aman dan terkendali, seperti penyimpanan limbah nuklir di tempat.

3. Inggris

Inggris mulai membuang limbah nuklir ke laut pada tahun 1950an dan berlanjut hingga awal tahun 1970an.

Selama periode ini, Inggris membuang limbah radioaktif dari fasilitas nuklirnya ke laut sebagai bagian dari upayanya mengelola limbah dari reaktor nuklir dan uji coba senjata nuklir.

Limbah nuklir diangkut di sepanjang Selat Inggris dan Laut Irlandia, serta ke Kepulauan Channel dan Laut Utara.

Salah satu tempat pembuangan limbah utama berada di dekat pelabuhan Sellafield, pusat pemrosesan bahan bakar nuklir di pantai barat laut Inggris.

Pada tahun 1970-an, ketika tekanan internasional meningkat mengenai dampak lingkungan dari pembuangan limbah nuklir ke laut, Inggris mengakhiri praktik tersebut.

Pada tahun 1972 Inggris juga menandatangani Konvensi Limbah London yang melarang pembuangan limbah radioaktif ke laut.

4. Perancis

Prancis membuang limbah nuklirnya ke laut pada tahun 1960an dan 1970an. Pembuangan ini dilakukan oleh perusahaan energi negara EDF (Electricité de France) dan kilang bahan bakar nuklir Perancis.

Limbah nuklir Perancis dibuang ke laut sekitar Laut Utara dan Mediterania. Salah satu tempat pembuangan sampah utama di Den Haag, pusat pemrosesan bahan bakar nuklir utama Perancis.

Sejak tahun 1960-an, limbah cair radioaktif telah diolah dan sebagian dibuang ke laut di kawasan La Hague.

Setelah Perancis menandatangani Konvensi London tahun 1972, larangan ketat terhadap pembuangan limbah nuklir ke laut secara resmi ditangguhkan pada tahun 1978.

5. Jepang

Jepang mulai membuang limbah nuklirnya ke Samudera Pasifik pada April 2023.

Pada tahun 2011, pembangkit listrik tenaga nuklir Fukushima Daiichi dihancurkan oleh Tokyo Electric Power Company (TEPCO).

Limbah yang dibuang ke laut merupakan air yang telah diolah dan diolah untuk mengurangi radioaktivitasnya, namun sulit dihilangkan karena mengandung tritium, isotop radioaktif hidrogen.

Proses pembuangan tersebut telah memicu kontroversi dan protes internasional, terutama dari negara tetangga seperti Tiongkok dan Korea Selatan, serta kelompok lingkungan hidup.

Namun Jepang dan Badan Energi Atom Internasional (IAEA) menyatakan bahwa jika limbah tersebut dibuang dengan aman dan sesuai standar yang ditetapkan, maka tidak akan membahayakan lingkungan atau kesehatan manusia.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *