JAKARTA – Pengadilan Tipikor di Jakarta memvonis Harvey Moeis 6,5 tahun penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun.
Ketua Umum Eko Aryanto menilai tuntutan jaksa terlalu berat. Pasalnya, Harvey tidak masuk dalam struktur PT Refined Bangka Tin (RBT) yang dalam hal ini terkait dengan suami aktris Sandra Dew.
“Menurut majelis hakim, hukuman penjara terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan yang dilakukan terdakwa. Berdasarkan urut perkara, terdakwa Harvey Moeis pada mulanya berkecimpung dalam dunia usaha atau bisnis timah, dengan syarat PT timah TBK adalah . Pemegang IUP pertambangan timah di wilayah Bangka Belitung berupaya meningkatkan produksi dan penjualan timah, kata Hakim Eko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23 Desember 2024).
Di sisi lain, ada pengolah swasta di Bangka Belitung yang berusaha meningkatkan produksinya, salah satu pengolah swasta adalah PT RBT, lanjutnya.
Hakim menilai, meski Harvey bertemu sebagai perwakilan PT RBT dan PT Timah Tbk, namun yang bersangkutan tidak masuk dalam tatanan struktural, baik anggota dewan direksi, direksi, maupun pemegang saham.
“Terdakwa mengaku hanya bermaksud membantu temannya yaitu Pimpinan (PT RBT) Manajer Suparta, karena terdakwa mempunyai pengalaman mengelola operasi penambangan batu bara di Kalimantan,” ujarnya.
Karena itu, Harvey dinilai tidak becus mengambil keputusan antara PT RBT dan PT Timah Tbk. Termasuk tidak mengetahui administrasi dan keuangan kedua PT tersebut.
“Dalam keadaan tersebut, terdakwa tidak berperan besar dalam kerjasama peleburan timah antara PT TBK dengan PT RBT atau kerjasama perusahaan peleburan timah lainnya dengan PT timah TBK,” ujarnya.